Putri Candrawathi Susul Suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo, Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (tengah), yang terkait dan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (kanan) (foto: kolase tvonenews.com).
 

JAKARTA -- Tim Gabungan Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (19/8/2022). Istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo itu dijerat dengan sangkaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, jucnto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Penetapan sebagai tersangka tersebut sama seperti yang menjerat suaminya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti, serta gelar perkara, tim khusus menetapkan saudari PC (Putri Sambo), sebagai tersangka,” kata Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan bersama tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Komjen Agung menerangkan, tersangka Putri Sambo, dalam penyidikan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, kata dia, ada sejumlah bukti yang menguatkan keterlibatan Putri Sambo dalam pembunuhan terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Komjen Agung tak membeberkan keterlibatan Putri Sambo secara spesifik. Akan tetapi, kata dia, pembuktian yang cukup memutuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Putri Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Sebelumnya, Tim Gabungan Khusus bersama Bareskrim Polri juga menetapkan suaminya, yakni Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).

Sebelum itu, tim penyidik juga menetapkan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka, Minggu (7/8/2022), setelah Bharada Richard Eliezer (E), mendapatkan status hukum serupa, Rabu (3/8/2022). Satu pembantu rumah tangga, inisial KM, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap semua tersangka itu, tim penyidik menjerat sangkaan yang sama, yaitu, pasal pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memfasilitasi kejahatan untuk menghilangkan nyawa.

Kabareskrim Polri Komjen Agus pernah menegaskan, sangkaan tersebut menguatkan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Namun tak semua tersangka itu ditahan. Empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Sedangkan Bharada E dan Bripka RR bersama KM ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan terhadap Putri Sambo, kata Komjen Agung, untuk sementara tidak dilakukan penahanan dengan alasan objektif.

“Yang bersangkutan, setelah dilakukan pengecekan, dalam kondisi sakit. Posisinya sampai sekarang dalam pendampingan tim kesehatan di rumahnya di Jakarta Selatan,” jelas Komjen Agung.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.