Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ada Indikasi Tersangka Lain

Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (foto: disway.id).

JAKARTA -- Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi dalam penjelasan saat penetapan tersangka menegaskan, konstruksi penjeratan pasal terhadap Bharada E mengindikasikan adanya peran serta orang lain dalam pembunuhan Brigadir J.

“Saya sampaikan, penyidikan tidak berhenti di sini (terhadap Bharada E). Ini tetap akan berkembang karena masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa,” ujar Andi di Mabes Polri, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi juga menyatakan, konstruksi pasal-pasal sangkaan terhadap tersangka Bharada E adalah aksi pembunuhan dalam insiden tembak-menembak di rumah Irjen Sambo, bukan berlatar belakang pembelaan diri. “Saya sudah jelaskan, Pasal 338, Pasal 55, dan Pasal 56 (KUHP). Jadi ini bukan karena pembelaan diri,” ujar Andi menegaskan.

Andi menegungkapkan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik, termasuk penyitaan barang bukti, maka sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan.

Sebelumnya, Polri menyatakan tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), adalah pembelaan diri, dan Bharada E hanya membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian. Dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara, Bharada E melanggar Pasal 338. "Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," tegas dia.

Sementara itu, laporan ke polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.