Polri Butuh Waktu Lagi, Komnas HAM: Permintaan Keterangan Uji Balistik Kematian Brigadir J Mundur dari Jadwal

Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam/kiri (foto: antara/dhemas reviyanto)


JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan perubahan jadwal permintaan keterangan terkait uji balistik Polri dari Rabu, 3 Agustus 2022 menjadi Jumat 5 Agustus 2022. Keterangan uji balistik ini terkait kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Komnas HAM sudah menuntaskan rangkaian pemeriksaan dan penggalian informasi terhadap sejumlah pihak. Komnas HAM awalnya menjadwalkan permintaan keterangan mengenai uji balistik terkait kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Rabu (3/8/2022). Namun belakangan informasi ini berubah.

"Perubahan ini disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Polri karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan bagi Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (2/8/2022).

Komnas HAM mensinyalkan tak mempermasalahkan mundurnya jadwal permintaan keterangan itu. Komnas HAM menginginkan perubahan tersebut justru memperbaiki proses pendalaman. "Komnas HAM berharap perubahan jadwal yang ada bisa memaksimalkan proses pemberian keterangan dan pendalaman data dan fakta," ujar Anam.

Rangkaian pemeriksaan dan penggalian informasi terhadap sejumlah pihak dimulai dari mengumpulkan informasi dari keluarga Brigadir J di Provinsi Jambi. Selanjutnya, permintaan keterangan kepada Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, termasuk para dokter yang melakukan autopsi Brigadir J. Kemudian, pemeriksaan tujuh orang ajudan dan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Komnas HAM menggali informasi soal siber dan digital forensik atas kematian Brigadir J. Komnas HAM menelusuri 20 rekaman CCTV yang ada di 27 titik mulai dari Magelang, Jawa Tengah, sampai RS Kramat Jati Jakarta sekaligus komunikasi dari pihak-pihak yang berkelindan dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini Komnas HAM belum mengumumkan hipotesa awal kepada masyarakat soal kematian Brigadir J. Komnas HAM beralasan masih ada beberapa informasi dan keterangan yang diperlukan pendalaman.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.