Polri Beberkan Alasan tak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (foto:dok. tribatanews.polri.go.id).
JAKARTA -- Mabes Polri menolak membeberkan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mempersilakan publik menanti pengungkapan motif tersebut di pengadilan.
Komjen Agus menyatakan, latar belakang atau penyebab peristiwa pembunuhan Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo itu, sementara ini hanya menjadi konsumsi penyidikan.
"Soal motif, itu konsumsi di penyidikan saja. Nanti, akan dibuka saat persidangan,” kata Komjen Agus kepada para awak media, Kamis (11/8/2022).
Agus mengatakan, sejumlah pihak di eksternal kepolisian, sudah membuka sebagian kerangka motif perintah pembunuhan Brigadir J. Selain adanya dugaan amoral dan asusila, sejumlah pihak juga menyebutkan adanya spekulasi motif yang mengarah pada masalah internal di keluarga Irjen Sambo.
Komjen Agus tak membantah ataupun membenarkan ragam spekulasi motif tersebut. Sebab, lanjut dia, selain proses pengungkapan dan penyidikan yang masih berjalan, dalam proses penegakan hukum ada yang namanya etik prosuderal. “Untuk menjaga perasaan semua pihak,” tegas dia.
Komjen Agus lantas lebih memilih menyampaikan update terbaru seputar kasus Brigadir J. Ia menyebut tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap. "Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap," kata dia.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, seharusnya Polri tak perlu menunggu pembeberan motif pembunuhan tersebut di pengadilan. Ini untuk menghindari beragam spekulasi. “Seharusnya kan disampaikan saja. Polri sebenarnya sudah tahu,” kata Kamaruddin kepada awak media, Kamis (11/8/2022).
Kamaruddin mengatakan, jika spekulasi motif peristiwa saat ini mengarah ke dugaan asusila, penelusuran dari tim pengacara mendapatkan informasi yang lain. Menurut Kamaruddin, pembunuhan Brigadir J atas perintah Irjen Sambo itu juga bermotif skandal perempuan dan bisnis gelap mantan Kadiv Propam tersebut.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, juga mengatakan kliennya tak tahu-menahu apapun motif pasti terkait pembunuhan Brigadir J. "Tak tahu itu. Klien saya juga tak tahu kenapa dia disuruh nembak Brigadir J,” ujar Deolipa, Kamis (11/8/2022).
Deolipa memastikan, pengakuan Bharada E kepada penyidik, mengungkapkan peran Irjen Sambo sebagai pemberi perintah penembakan. Pun dikatakan Deolipa, pengakuan Bharada E tentang Irjen Sambo yang juga turut melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Sebelumnya, Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Irjen Sambo ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan buruh rumah tangganya, berinisial KM.
Penetapan tersangka itu adalah susulan, setelah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022) dan Minggu (7/8/2022) mengumumkan Bharada E dan Bripka RR sebagai tersangka.
(dpy)
Baca juga artikel terkait ini:
- Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Soal Motif Masih Didalami
- Irjen Pol Sambo Tersangka, Mahfud MD: Mungkin Motifnya Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
- Kompolnas Buka Suara Soal Kasus Kematian Brigadir J, Penasaran dengan Motif Tersangka Irjen Ferdy Sambo
Post a Comment