Polri akan Umumkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Tambah Jadi 3 Tersangka

 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (foto: humas.polri.go.id)


JAKARTA -- Penyidik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) akan menetapkan tersangka tambahan. Tim Gabungan Khusus, bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka baru tersebut pada Selasa (9/8/2022).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Senin (8/8/2022) malam ini, tim penyidikan sedang melakukan ekspose gelar perkara dari hasil proses pengungkapan baru.

"Tim Gabungan Khusus terus bekerja. Besok (9/8/2022) Timsus akan mengumumkan,” begitu kata Dedi lewat pesan singkatnya, pada Senin (8/8/2022), seperti dikutip dari Republika.co.id.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto juga mengatakan yang sama. "Tunggu hasil ekspose (gelar perkara), besok,” kata Agus dalam pesan pendeknya, Senin (8/8/2022).

Soal tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, dimunculkan oleh Menteri Kordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Senin (8/8/2022).

Mahfud kepada wartawan di Istana Negara menyampaikan Mabes Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun Mahfud, tak mengungkapkan para tersangka itu. “Sudah ada tersangka tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud.

Saat ini, kata Mahfud, perkembangan penyidikan kasus tersebut, bukan cuma akan mengungkap semua tersangka yang terlibat. Namun narasi utama terkait kasus tersebut pun terus berkembang. Termasuk soal motif utama pembunuhan Brigadir J.

“Dulu kan katanya, ada tembak-menembak. Sekarang, nggak ada tembak-menembak. Yang ada adalah pembunuhan dan pembunuhan berencana,” ujar Mahfud.

Mahfud kembali mengingatkan Polri agar kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo tersebut tuntas dan terbuka untuk pertanggungjawaban hukum kepada publik. "Presiden RI Joko Widodo sudah memerintahkan agar jangan ada yang ditutupi, apa adanya,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kematian Brigadir J, sementara ini Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka. Bharada E, ditetapkan tersangka pada Rabu (3/8/2022). Tim penyidikan menjerat Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Pada Ahad (7/8/2022), penyidik menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka tambahan. Penyidik menjeratnya dengan sangkaan lebih berat menggunakan Pasal 340, juncto Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sementara otak utama dari pembunuhan tersebut masih belum diketahui. Sejak Sabtu (6/8/2022), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, menjebloskan Irjen Pol Ferdy Sambo ke sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.