Polisi yang Rampas Sepeda Motor Saat Razia Kini Terancam Dipecat

Polisi razia sepeda motor/ilustrasi (foto: okezone.com)

BANJARMASIN -- Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito menegaskan dua oknum polisi 'begal' bakal menghadapi sidang Kode Etik Profesi Polri. Hal itu sebagai akibat ulah dua oknum polisi tersebut yang melakukan tindak pidana.

"Sidang Kode Etik Polri pasti kami berikan kepada mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara institusi," ujar Kombes Sabana di Banjarmasin, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/8/2022).

Sanksi terberat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pun mengancam oknum anggota yang telah mencoreng nama baik institusi Polri itu.

Terkait proses hukum yang telah berjalan, Kombes Sabana memastikan pula diproses sesuai prosedur penyidikan di Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. "Jadi tidak ada perbedaan mau anggota ataupun masyarakat, semuanya sama di mata hukum. Kedua oknum sudah kami tahan sejak 11 Agustus 2022," ungkapnya.

Kombes Sabana meminta peristiwa ini menjadi pelajaran terhadap personel lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang tercela dan melanggar hukum. "Jadilah Polri Presisi seperti yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel. Saya ingatkan jangan sakiti masyarakat, berikan pelayanan ikhlas sebagai abdi negara," ucapnya menekankan.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap dua oknum polisi yang menjadi otak kasus perampasan sepeda motor dengan modus razia hingga telah memicu keresahan di tengah masyarakat.

Kedua pelaku berinisial PS (41 tahun) dan DEM (26), anggota Polri di Polresta Banjarmasin yang kini sudah ditahan dengan barang bukti lima sepeda motor hasil rampasannya.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.