Polda Metro Jaya Sita Bukti Uang Judi Online Rp 1 Miliar dan Tiga Mobil

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (foto: disway.id)

JAKARTA -- Polda Metro Jaya dan jajaran menggelar pengungkapan hasil operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya. Salah satunya mengungkapkan kasus judi online yang dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) khususnya UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Itu dari salah satu tersangka (sumber kasus TPPU) yang secara detail tidak saya sebutkan karena tersangkanya banyak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepada awak media setelah konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Selain menyita uang senilai Rp 1 miliar, kata Kombes Zulpan, jajaran Polda Metro Jaya juga mengamankan tiga unit kendaraan roda empat, yaitu Toyota Vellfire, Hyundai H-1, dan mobil merk Nissan Grand Livina.

Kombes Zulpan menegaskan, pengungkapan kasus judi online yang juga berkaitan dengan TPPU membuktikan Polda Metro Jaya tidak main-main dalam memberantas kejahatan, termasuk judi online.

“Kami juga melakukan penyitaan terhadap 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp 1.981.200 dalam tindak pidana perjudian,“ kata Kombes Zulpan.

Satu tersangka yang dikenakan pasal TPPU ini sebelumnya masuk di daftar tersangka judi yang diungkap saat operasi kamtibmas. Namun demikian, Kombes Zulpan enggan membeberkan identitas tersangka kasus judi online dan TPPU tersebut.

Kombes Zulpan hanya memastikan bahwa jajarannya menjalankan intruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. “Mengapa sampai TPPU juga diproses? Ini kan wujud nyata bahwa Polda Metro Jaya tidak main-main dalam rangka pemberantasan kejahatan perjudian,” tegas dia. 

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.