Polda Metro Jaya Akhirnya Tahan Mantan Menpora Roy Suryo

Roy Suryo tersangka meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi (foto: republika.co.id).



JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo. Roy Suryo ditahan mulai Jumat (5/8/2022) malam ini.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Hari ini merupakan kali ketiga Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka. Ia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan pertama kepada Roy Suryo terjadi pada Jumat (22/7/2022). Saat itu Roy Suryo diperiksa selama 12 jam.

Empat hari berselang Roy Suryo diperiksa pada Kamis (26/7/2022). Dia diperiksa selama sembilan jam.

Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Roy Suryo sebelum ditahan. Hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo menunjukkan mantan Menpora itu dalam kondisi sehat.

Zulpan melanjutkan, jika berkas Roy Suryo sudah lengkap, akan segera dikirim ke kejaksaan. Selanjutnya, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua dan proses persidangan dimulai. Ia juga memastikan penyidik pun telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus yang menjerat Roy Suryo.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 


(dpy)

 

Baca juga artikel terkait ini:

- Kasus Meme Tetap Berlanjut ke Meja Hijau Meski Roy Suryo tak Ditahan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.