Pengamat Politik: Menteri yang Maju Capres Harus Mundur dari Jabatannya

Pengamat politik minta menteri yang maju capres mundur dari jabatannya (foto: pixabay).

JAKARTA -- Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan, menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024 harus mundur dari jabatannya.

"Saya pikir sebaiknya ada waktu dan jeda di mana menteri harus mundur dari jabatannya. Jika tak mundur akan terjadi salah komunikasi dan salah pengertian," kata Jerry, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (4/8/2022).

Jerry pun mempertanyakan alasan Partai Garuda yang menggugat UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 170 ayat (1) terkait frasa "pejabat negara". Partai Garuda menginginkan agar menteri bisa maju di pilpres tanpa harus mundur dari jabatannya.

Gugatan itu dinilai Jerry hanya menguntungkan satu sisi yakni si menteri yang sedang menjabat. "Partai Garuda dalam kapasitas apa mereka melakukan gugatan, mereka saja tak punya menteri. Kalau Golkar dan Gerindra atau partai yang kadernya duduk di kabinet, maka masih masuk akal," jelas dia.

Direktur Eksekutif P3S ini menduga ada menteri yang mendorong partai tersebut untuk menggugat UU Pemilu. "Jangan-jangan ada menteri yang didukung partai tersebut yang notabene capres jadi secara eksistensi dan substansi maka mereka ngotot menggugat," kata Jerry.

Seharusnya, lanjut Jerry, Partai Garuda mendorong menteri mundur dari jabatannya. "Bukan sebaliknya, bisa ada kesepakatan politik," ucapnya.

Berdasarkan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu, diatur soal pejabat negara yang dicalonkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. Kecuali, presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR RI, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. 


(als)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.