Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Alasan Dirahasiakan

Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (foto: disway.id).

JAKARTA — Tim pengacara Bharada Richard Eliezer (E) mengundurkan diri. Kordinator tim pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan tak lagi menjadi tim pembela tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) dan sudah resmi menyampaikannya ke tim penyidik di Bareskrim, Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).

“Kami datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum dari Bharada E,” kata Nahot kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Nahot tak menjelaskan, alasan pasti pengunduran dirinya. Sebab kata dia, alasan tersebut cukup hanya disampaikan kepada Bharada E, sebagai kliennya selama ini.

Namun secara formal, lanjut Nahot, alasan pengunduran dirinya sebagai pembela Bharada E juga sudah ia tuangkan ke dalam surat resmi pemberitahuan untuk tim penyidik di Bareskrim Polri. "Kami tidak perlu membuka ke publik, alasan apa sebenarnya, kami mengundurkan diri," jelas dia.

Sebab, sambung Nahot, pengungkapan alasan tersebut menjadi urusan profesionalitas antara timnya dengan Bharada E sebagai kliennya.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, Rabu (3/8/2022). Penjeratan hukum tersebut terkait dengan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kini mendekam di dalam sel tahanan Rutan Bareskrim Mabes Polri di Trunojoyo, Jakarta Selatan.


(dpy)


Baca juga artikel terkait ini:

 
Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ada Indikasi Tersangka Lain
 

-Tak Perlu Ditutup-tutupi, Kapolri Tegaskan Komitmen Ungkap Tuntas Kematian Brigadir J

- Kapolri Ungkap Ada Sejumlah Internal Polri yang Hambat Pengungkapan Kematian Brigadir J


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.