Pelaporan Pelecehan Seksual Putri Sambo Bagian dari Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, PC (tengah), yang terkait kasus kematian Brigadir J (kanan) (foto: kolase tvonenews.com).
JAKARTA -- Laporan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi Sambo di Polres Metro Jakarta Selatan disebut sebagai bagian dari rangkaian skenario palsu. Laporan itu diduga merupakan skenario suami Putri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam merekayasa kronologis pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, semua penyidik di level Polres Jakarta Selatan maupun di Polda Metro Jaya, akan dimintai pertanggungjawaban atas perannya masing-masing saat memproses pelaporan dan penyidikan dugaan pencabulan yang menjadikan mendiang Brigadir J sebagai terlapor.
"Laporan polisi ini menjadi bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Andi Rian kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).
Istilah obstruction of justice adalah bagian dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara prosedural untuk menghambat pengungkapan satu peristiwa perbuatan pidana berat. "Dalam hal ini, laporan dugaan pelecehan tersebut, bagian dari pada upaya menghalang-halangi pengungkapan pada kasus 340 (pembunuhan berencana) terhadap Brigadir J," jelas Andi Rian.
Andi Rian mengatakan, penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Sambo tersebut sudah dihentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Bareskrim Polri, Jumat (12/8/2022) malam.
Bukan cuma kasus dugaan pelecehan seksual, satu laporan lain yang bertalian yakni ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer alias E yang juga menjadikan Brigadir J sebagai terlapor di Poles Jakarta Selatan, juga dihentikan. Laporan itu juga bagian dari obstructioan of justice. "Pada pokoknya, LP-nya (laporan) sudah dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," tegas Andi.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, terkait dengan proses pengungkapan penghamabatan penyidikan, tim dari Inspektorat Khusus (Irsus), sampai Sabtu (13/8/2022), sudah menjebloskan 16 anggota polisi ke isolasi khusus. Penjeblosan tersebut dilakukan karena para anggota polisi tersebut diduga melakukan pelanggaran etik, yakni ikut dalam perencanaan rekayasa pembunuhan Brigadir J, rancangan Irjen Sambo yang kini sudah menjadi tersangka.
Menurut Dedi, total sementara penindakan yang dilakukan Irsus terkait pelanggaran etik para anggota yang terlibat penghambatan proses pengungkapan dan penyidikan pembunuhan Brigadir J, berjumlah 36 personel. Mereka terdiri dari lintas satuan dan kepangkatan, termasuk di dalamnya Irjen Sambo dan dua bawahannya berpangkat brigjen.
(dpy)
Post a Comment