Mengaku Bertanggung Jawab dan Bersalah, Irjen Pol Ferdy Sambo: Saya yang Merekayasa, Saya Otaknya

Irjen Pol Ferdy Sambo saat dalam pengawalan. Ferdy Sambo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (foto: tvonenews.com)


JAKARTA -- Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pengakuan itu disampaikan Ferdy Sambo dalam pemeriksaan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Dia (Ferdy Sambo) bilang, 'Pak sudah, saya akui semua Pak, memang saya yang merekayasa, saya otaknya'. Dia sangat kooperatif saat itu, menyampaikan semua halnya, sekali lagi dia hanya minta dipahami, emosi seperti ini. Walaupun dia katakan, 'Saya tidak bisa benarkan tindakan ini, saya salah'," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom dan dilansir CNN, Sabtu (20/8/2022).

Ferdy Sambo mengaku bersalah setidaknya saat diperiksa tim Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan Ferdy Sambo tersebut, Taufan mengungkapkan, tim Komnas HAM sempat menanyakan kepada jenderal bintang dua itu perihal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang ikut diseret dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Dalam hal ini, berdasarkan keterangan polisi, Sambo diduga kuat memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Dia Ferdy Sambo bilang saya juga bersalah terhadap Richard (Bharada E)," jelas Taufan.

Selain Bharada E, Taufan mengungkapkan, Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali. Total ada lima tembakan yang dilepaskan ke arah Brigadir J. Keterangan itu sendiri berdasarkan pengakuan dari Bharada E. "Hasil forensik pertama itu ada tujuh lubang ya yang itu dari lima tembakan. Karena memang di bagian tertentu peluru itu kena ke suatu tempat dan menembus ke tempat yang lain. Jadi, memang bukan dua peluru, tapi satu peluru dengan dua lubang," imbuh Taufan.

Tak hanya mengaku bertanggung jawab dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri juga terlibat tindak pidana menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) yang juga Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022), mengatakan Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah menempatkan 15 personel Polri di tempat khusus (patsus) setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana "obstruction of justice", yakni menghalangi penyidikan.

"Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP," kata Komjen Agung seperti dikutip dari Antara.

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Komjen Agung menyebutkan untuk Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sedangkan lima orang lainnya akan dilimpahkan kepada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan."Nanti akan dilakukan dan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Komjen Agung menjelaskan, dalam mengusut dugaan pelanggaran prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, Itsus telah memeriksa sebanyak 83 personel Polri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus). Kemudian dari 35 orang tersebut yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

"Tentu ke depan timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J," kata Komjen Agung.

Terkait status lima perwira Polri yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan penetapan tersangka menunggu hasil penyidikan.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'aruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.