Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Melihat Bharada E tak Niat Bunuh Brigadir J

Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (foto: disway.id).


JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai terlindung berstatus Justice Collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J. LPSK menilai Bhrada E pantas mengemban status tersebut dengan didasari sejumlah pertimbangan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Saroso, menyatakan Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor. LPSK menemukan E sebagai orang yang mendapat perintah atasan dalam kasus itu.

"Kami melihat yang bersangkutan tidak punya niatan melakukan pembunuhan," kata Hasto dalam konferensi pers di kantor LPSK pada Senin (15/8/2022).

Hasto menyampaikan LPSK pun meragukan keterlibatan Bharada E dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J sehingga merasa hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut. "Bahkan keterlibatan (E) dalam perencanaan masih harus didalami apakah jadi mastermind atau gimana," jelasnya.

LPSK juga mendapati Bharada E berstatus rendah dalam relasi kuasa di kasus kematian Brigadir J. Pangkat E yaitu Bhayangkara Dua (Bharada) merupakan tingkatan jabatan nomor 22 atau yang paling rendah di struktur jabatan Polri. "Yang bersangkutan ada dalam strata rendah dalam struktur tindak pidana ini," tegas Hasto.

Selanjutnya, LPSK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam rangka pengamanan Bharada E. Saat ini, Bharada E masih ditahan di sana guna mengikuti proses hukum. LPSK meyakini Bharada E tetap aman dalam masa penahanannya di Bareskrim Polri.

"Yang perlu diamankan nggak cuma yang bersangkutan tapi kesaksian yang bersangkutan agar tetap bisa terjaga, konsisten, dan yang jelas tidak berbohong karena yang sebelumnya Bharada E ajukan ternyata banyak info dan keterangan yang bertolak belakang dengan saat setelah yang bersangkutan jadi tersangka," ucap Hasto.

LPSK juga membuka peluang perlindungan terhadap keluarga Bharada E. LPSK menyarankan agar pihak keluarga Bharada E mengajukan permohonan perlindungan secara resmi.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan, lembaganya memang memiliki mekanisme untuk melindungi keluarga Bharada E. Apalagi Bharada E saat ini secara resmi sudah menjadi terlindung LPSK berstatus Justice Collaborator.

"Kami bisa berikan perlindungan kepada keluarga Bharada E," kata Edwin dalam konferensi pers pada Senin (15/8/2022).

Walau demikian, LPSK belum memperoleh informasi mengenai potensi ancaman terhadap keluarga Bharada E. "Tapi kami belum dapat info bahwa keluarga ini ada dalam kondisi membahayakan," lanjut Edwin.

Edwin juga merespons soal orang tua Bharada E yang memohon perlindungan bagi Bharada E, keluarga, dan tunangan Bharada E lewat surat terbuka. Ia merekomendasikan supaya keluarga Bharada E langsung meminta perlindungan kepada LPSK ketimbang melempar surat terbuka di media sosial. "Kalau ada surat itu belum ditujukan ke LPSK, tapi akan kami komunikasikan dengan pengacara Bharada E dan Bharada E-nya," ujar Edwin.

Selain itu, Edwin menegaskan LPSK siap melindungi keluarga Bharada E sesuai mekanisme yang berlaku. Bahkan keluarga Bharada E dapat ditempatkan ke rumah aman LPSK. "Kalau perlu direlokasi ke tempat aman. Ini masih perlu koordinasi," ucap dia.

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 



(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.