Lebih Jahat dari Bank Keliling, Anggota DPR RI Kritik Keras OJK Tetapkan Bunga Pinjol 13,8 Persen

Terlilit utang pinjol/ilustrasi (foto: jago.com).

JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengkritik keras rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menetapkan bunga perusahaan pinjaman online (pinjol) berkisar 0,3-0,46 persen per hari. Apalagi kini banyak masyarakat yang terjebak jeratan pinjol.

"Kalau 0,46 persen per hari, artinya sebulan sekitar 13,8 persen. Bunga sebesar itu apa bedanya sama bank keliling, rentenir? Apalagi, saat ini ekonomi masyarakat belum semuanya pulih, daya beli melemah. Ini akan mencekik bukan hanya kantong, melainkan leher masyarakat," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/8/2022).

Menurut Kamrussamad, saat ini sudah banyak beredar bank keliling yang membuat masyarakat kesulitan untuk membayar karena bunganya yang tinggi. "Banyak yang terjebak gagal bayar bank keliling, yang akhirnya berujung musibah buat masyarakat. Bunga dari bank keliling saja mulai 10 persen per bulan. Kalau OJK menetapkan 13,8 persen untuk pinjol, ini lebih jahat daripada bank keliling yang saat ini banyak beredar di tengah masyarakat," tegas politikus Partai Gerindra ini.

Kamrussamad pun meminta agar pimpinan OJK untuk meninjau kembali rencana yang memberatkan tersebut dan mencopot pejabat OJK yang 'bermain' dengan pengusaha pinjol.

"Di tengah penderitaan rakyat akibat Covid-19 belum normal, pemulihan masih bergerak naik, produktivitas belum normal, daya beli masih lemah, harga-harga naik, bunga setinggi ini hanya akan membuat masyarakat terjebak dalam musibah," kata anggota DPR dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) ini.

Sebelum bunga pinjol setinggi itu, kata Kamrussamad, kasus pinjaman online mencapai 19.711 kasus dalam kurun waktu 2019-2021. "Kalau kebijakan tingkat suku bunga pinjol ditetapkan setinggi ini, masalah yang muncul akan makin banyak," tegas dia.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin menyampaikan hasil kajian OJK terhadap bunga perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending penyedia pinjaman online (pinjol) berkisar 0,3 persen-0,46 persen per hari.

"Berdasarkan riset OJK itu angkanya tidak jauh dari 0,4, jadi antara 0,3 sampai 0,46 persen per hari, sekitar itu. Ini agar perusahaan bisa berkelanjutan karena perusahaan yang memberi pembiayaan tanpa bertatap muka itu risikonya cukup tinggi," kata Ihsan dalam paparan media yang dipantau di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi, OJK telah mengumumkan akan menetapkan suku bunga bagi fintech peer to peer lending, tapi tidak menyebutkan angkanya. "Kalau di aturan itu disebutkan angka, aturan itu akan menjadi tidak fleksibel. Jadi angkanya ditetapkan secara tidak gegabah," kata Ihsan.

Adapun kajian penetapan suku bunga yang sekitar 0,3 persen sampai 0,46 persen itu didasarkan pada perhitungan yang menyeluruh dan telah didiskusikan dengan asosiasi penyelenggara fintech peer to peer lending. "Dari seluruh platform yang melakukan pembiayaan, baik yang konsumtif maupun produktif, itu sebetulnya dulu disebut kalau bunganya 0,8 persen itu terlalu tinggi, akhirnya diturunkan jadi 0,4 persen," kilah Ihsan.

Namun demikian, suku bunga 0,3 sampai 0,46 persen per hari merupakan suku bunga maksimal, karena menurut Ihsan, terdapat pula fintech peer to peer lending yang memberikan suku bunga kompetitif terutama untuk pembiayaan sektor produktif hingga hanya 10 persen per tahun.

Adapun dalam aturan yang sama, OJK mengatur maksimal pinjaman yang dapat diberikan ialah Rp 2 miliar per nasabah. Angka ini dinilai besar jika disalurkan pada nasabah konsumtif, tetapi nilai ini sebetulnya cukup kecil untuk nasabah-nasabah yang melakukan pinjaman guna memenuhi kebutuhan sektor produktif. "Usulan mayoritas tadinya maksimal pinjaman adalah Rp 10 miliar, tapi hasil akhir setelah kompromi disepakati bahwa maksimal pinjaman adalah Rp 2 miliar," jelas Ihsan.

Di sisi lain, OJK menerima 165.341 layanan informasi dan pengaduan konsumen melalui berbagai kanal per 21 Juli 2022. Tercatat sebanyak 31,79 persen berasal dari layanan sektor keuangan Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB mulai dari fintech peer to peer lending alias pinjol, asuransi, dan pembiayaan.

Tercatat sebanyak 19,4 persen berasal dari sektor perbankan, dan 0,01 persen merupakan layanan sektor pasar modal. Selebihnya merupakan layanan di luar sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pertanyaan pada layanan informasi tersebut didominasi mengenai sistem layanan informasi keuangan, legalitas LJK, fraud eksternal, dan lain sebagainya.

"OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta dampak rentetannya terhadap stabilitas sistem keuangan," ujar Mahendra dalam keterangan resmi, Jumat (29/7/2022).

Selain terima banyak pengaduan soal pinjol, penyaluran pinjaman sektor ini juga tinggi. OJK mencatat, pertumbuhan outstanding pinjol sebesar Rp 44 triliun pada Juni 2022. Adapun penyaluran ini melonjak 89,7 persen atau Rp 4,17 triliun selama setahun.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.