KPU RI Cek Kemungkinan Data Ganda 24 Parpol yang Lolos Verifikasi Pendaftaran Pemilu 2024

Kantor KPU/ilustrasi (foto: kpu.go.id)

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik (parpol) yang dokumen persyaratan pendaftarannya dinyatakan lengkap. Verifikasi dilakukan untuk mengecek kemungkinan data ganda dalam dokumen persyaratan yang diberikan ke KPU.

"Kegiatan dalam verifikasi administrasi di dalamnya itu ada kegiatan namanya analisis kegandaan anggota itu sudah mulai bisa dilakukan," kata Ketua KPK, Hasyim Asy'ari, kepada awak media, Rabu (17/8/2022).

Hasyim melanjutkan, verifikasi perlu dilakukan karena semua parpol yang dinyatakan lengkap sudah ada. Ia mengatakan, KPU telah memiliki data partai mana saja yang juga mendaftar ke KPU dan dipastikan tidak lolos pada tahap pendaftaran karena berkasnya tidak lengkap.

"Untuk bisa dilakukan analisis kegandaan harus semua partai politik yang dinyatakan lengkap sudah ada semua. Kalau belum semua nanti berarti bisa mengulangi melakukan analisis kegandaan," jelas Hasyim.

Hasyim mengatakan, proses verifikasi administrasi akan dilakukan hingga 11 September 2022. Sedangkan hasil verifikasi tersebut akan diumumkan pada 14 September 2022 mendatang.

Sementara parpol yang kini berada di dalam parlemen dan berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara parpol di luar parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi akan menjalani verifikasi faktual di lapangan sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.

24 partai yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU:

1.  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2.  Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3.  Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4.  Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5.  Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6.  Partai Bulan Bintang (PBB)
7.  Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8.  Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9.  Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Republiku Indonesia
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Amanat Nasional (PAN)
17. Partai Golongan Karya (Golkar)
18. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu.


(dpy)


Baca juga artikel terkait ini:

- Resmi Ditutup, 40 Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024, Baru 24 Parpol yang Lolos Verifikasi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.