KPU RI: Berkas Pendaftaran Tujuh Parpol Sudah Dinyatakan Lengkap

Gedung KPU RI (foto: ipol.id).

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginformasikan ada dua partai politik (parpol) yang akan mendaftar pada hari ketiga tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, pada Rabu 3 Agustus 2022. Partai tersebut adalah Partai dan Partai Damai Kasih Bangsa.

"Jadi besok Rabu (3/8/2022) pukul 14.00 WIB, kami akan menerima dua partai politik yang akan mendaftar ke KPU," kata Anggota KPU RI Idham Holik seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (2/8/2022).

Sampai saat ini, menurut Idham, sudah ada 10 parpol yang mendaftar ke KPU RI. Sebanyak sembilan parpol mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dan satu parpol yang mendaftar di hari kedua.

Partai politik yang mendaftar pada hari pertama yakni diawali PDIP pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai. Kemudian pada hari kedua tahapan pendaftaran, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi satu-satunya parpol yang mendaftar. PKN hadir di KPU pukul 14.00 WIB.

Idham mengatakan, dari 10 partai parpol yang mendaftar, sebanyak tujuh parpol dinyatakan lengkap dokumennya dan diberikan berita acara dapat didaftar. "PDIP dokumen lengkap, PKS dokumen lengkap, PKP dokumen lengkap, Perindo dokumen lengkap, Nasdem dokumen lengkap, PBB dokumen lengkap (parpol yang mendaftar di hari pertama)," papar dia.

Parpol ketujuh yang juga dinyatakan lengkap dokumennya yakni PKN. Kemudian, PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB sudah memulai proses tahapan verifikasi administrasi pada Selasa 2 Agustus 2022.

"PKN dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan kami mulai besok hari (3 Agustus 2022)," jelas Idham.

 

(als)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.