Kompolnas Sesalkan Kasus Narkoba yang Jerat Kasat Resnarkoba Polres Karawang

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti (foto: tvonenews.com).

JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti kasus Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) yang ditangkap Bareskrim Polri karena kasus peredaran narkoba. AKP Edi ditangkap di Telukjambe, Karawang, pada Kamis (11/8/2022).

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan jika benar AKP ENM Kasat Narkoba Polres Karawang terlibat peredaran narkoba," ujar Poengky dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Penangkapan terhadap ENM dilakukan di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, Kamis (11/8/2022).

Namun demikian, Kompolnas menunggu proses penyidikan dan berharap penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, dan independen dengan dukungan scientific crime investigation. Kompolnas juga mendorong proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan perlu dilakukan dengan tegas agar ada efek jera.

"Apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya, perlu juga dikenai pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika diduga terlibat jaringan narkoba," kata Poengky.

Baca juga artikel terkait ini:

- Bareskrim Polri Bekuk Kasat Resnarkoba Polres Karawang Terkait Narkoba

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.