Kompolnas Desak Polri Segera Pecat Irjen Pol Ferdy Sambo

Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan kini diduga menyuap staf LPSK. (foto: detikcom/rifkianto nugroho).

JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri secepatnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, lembaga pengawas Polri itu merekomendasikan agar sidang KKEP Polri memutuskan untuk memecat Irjen Sambo sebagai anggota kepolisian.

“Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) segera dilaksanakan. Ini agar yang bersangkutan dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Pecat-Red),” kata Poengky seperti dikutip dari Republika, Kamis (18/8/2022).

Poengky menerangkan, Kompolnas akan memastikan diri hadir dalam KKEP terhadap Irjen Sambo untuk memastikan keputusan Komisi Etik Polri (KEP), memecat Irjen Sambo.
 

Kompolnas mengacu pada Pasal 9 huruf f, Peraturan Presiden (Perpres) 17/2011 tentang Kompolnas yang punya kewenangan untuk mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, maupun sidang KKEP Polri.

"Kami dari Kompolnas akan hadir dalam KKEP itu nantinya. Dan kami mendorong agar Polri secepatnya melaksanakan sidang KKEP untuk tersangka FS ini,” tegas Poengky.

Poengky menerangkan, Kompolnas, terus mengawasi proses maju dalam kasus kematian Brigadir J yang menjadikan Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Status tersangka Irjen Sambo tersebut, lanjut dia, terkait dengan perkara berat.

Selain menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kata Poengky, pun hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menguatkan pembuktian tentang pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu. Dua perkara tersebut, lanjut Poengky, dasar sangkaan kuat untuk sidang KEPP, memutuskan pemecatan terhadap Irjen Sambo. "Jika dilihat dari pelanggaran etiknya dan kasus pidananya yang berat, FS ini dapat diputuskan PTDH,” sambung Poengky.

Irjen Sambo adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Polri dalam kasus tersebut juga menetapkan dua ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (E) dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka. Satu nama lain yang ditetapkan tersangka adalah inisial KM, yang diketahui sebagai pembantu rumah tangga (ART) Irjen Sambo.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Keempat tersangka itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Terhadap Irjen Sambo, selain dijerat dengan sangkaan pidana, sanksi internal juga mendesaknya untuk dipecat. Karena terbukti dari pemeriksaan pun pengakuannya, ia sebagai dalang utama pembuatan skenario palsu, perekayasa kasus, dan penghilangan, perusakan, serta melakukan penghambatan dalam proses pengungkapan dan penyidikan kematian Brigadir J.

 

(dpy) 

 


Baca juga artikel terkait ini:


- Diduga Suap Staf LPSK, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

- Buntut Kasus Brigadir J, 16 Perwira Polri Masuk Patsus karena Langgar Kode Etik

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.