Kompolnas Buka Suara Soal Kasus Kematian Brigadir J, Penasaran dengan Motif Tersangka Irjen Ferdy Sambo
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) (foto: setkab). |
JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi positif kabar penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kematian Brigadir J. Kompolnas meyakini hal tersebut sebagai bukti transparansi dan kinerja Polri.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mendukung keterbukaan Polri dalam rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan kasus kematian Brigadir J.
"Kita patut apresiasi yang telah sampaikan oleh Pak Kapolri. Dalang kematian Brigadir J telah terang. Sejak semula, saya telah meminta agar Polri transparan," kata Yusuf dalam keterangan tertulis kepada media massa pada Rabu (10/8/2022).
Yusuf menilai penetapan tersangka atas Ferdy Sambo sekaligus menegasikan aksi tembak menembak di rumah dinas jenderal bintang dua itu. Maklum saja, pihak kepolisian awalnya menyebut ada saling tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Keduanya merupakan ajudan Ferdy Sambo.
"Kini keterbukaan itu telah mewujud, tidak ada fakta tembak menembak yang mengakibatkan kematian Brigadir J," ujar Yusuf.
Yusuf menganggap Kapolri, Timsus, dan Kabareskrim, layak mendapat apresiasi dalam kasus Brigadir J. Sebab para pihak itu dianggap memiliki ketegasan hukum yang tidak diragukan lagi.
"Kompolnas akan terus mengawasi. Kompolnas tegak lurus melaksanakan arahan Presiden RI agar kasus ini jangan ditutup-tutupi," jelas Yusuf. "Mari kita doakan, semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan dan kesabaran kepada semua pihak untuk mengungkapkan kebenaran dan dapat menerima kebenaran, termasuk apa motif sebenarnya di balik peristiwa tanggal 8 Juli 2022 yang menewaskan Brigadir J."
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol FS atau Ferdy Sambo sebagai tersangka, bersama dua anggotanya Brigadir RR dan Bharada E.
Irjen Ferdy Sambo pun terancam hukuman mati. Ancaman hukuman tersebut, setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang ajudannya, Brigadir J.
Penyidik menjerat Ferdy Sambo dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana atas kasus tersebut. Peran Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J ini adalah sebagai atasan yang memberi perintah penghilangan nyawa ajudannya itu.
(dpy)
Baca juga artikel terkait ini:
- Irjen Pol Sambo Tersangka, Mahfud MD: Mungkin Motifnya Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
- Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Soal Motif Masih Didalami
- Anggota Komisi III DPR Ini Tuding Kompolnas Benny Mamoto di Kasus Bharada E Justru tak Perbaiki Kinerja Polri
Post a Comment