Komnas HAM Usul Istri Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J Diperiksa Tim Psikologis Independen

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, PC (tengah), yang terkait kasus kematian Brigadir J (kanan) (foto: kolase tvonenews.com).

JAKARTA -- Keterangan dari Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Pol Ferdy Sambo, menjadi gerbang utama proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J dalam insiden yang disebut adu tembak dengan Bharada Richard Eliezer (E) di rumah dinas Irjen Sambo. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun mendesak agar Putri Sambo dapat diperiksa oleh tim psikologis independen.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, hampir satu bulan dalam kondisi yang disebut trauma, penjelasan maupun keterangan isteri dari Irjen Ferdy Sambo tersebut dibutuhkan untuk menambah terang pengungkapan tewasnya Brigadir J.

Taufan menegaskan, Komnas HAM melindungi hak-hak Putri Sambo sebagai pihak yang melaporkan mengalami dugaan pelecehan seksual dan dugaan ancaman pembunuhan. Menurut dia, meskipun pelaporan tersebut belum dapat dikatakan sebagai kebenaran, namun perspektif HAM menuntut semua orang wajib menghormati Putri Sambo sebagai korban dari sangkaan yang dia laporkan.

"Tapi, kami usulkan, tim penyidik, juga dari Komnas HAM, sudah bisa mendatangkan tim psikologis independen untuk menguji ulang, apa benar dia mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD)," ujar Taufan kepada awak media, Sabtu (6/8/2022). "Karena sudah hampir satu bulan, beliau, Ibu PC ini, dikatakan mengalami trauma."

Namun, lanjut Taufan, pelabelan trauma selama ini sepihak karena tak ada tim pendampingan ataupun regu psikolog independen yang dapat memastikan klaim tersebut.
"Kalau memang benar (trauma), memang harus benar-benar kita hormati hak-haknya. Tetapi, kalau ternyata tidak, maka bisa dimulai pemeriksaan terhadap dirinya. Termasuk nantinya untuk bisa diminta keterangannya oleh Komnas HAM," tegasnya.

Versi kepolisian, kematian Brigadir J awalnya disebut terjadi dalam baku tembak dengan Bharada E. Kejadian baku tembak tersebut terjadi di rumah dinas Irjen Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Bharada E dan Brigadir J sebetulnya sama-sama anggota kepolisian yang bertugas di satuan Divisi Propam Polri. Keduanya di bawah komando dan menjadi ajudan serta pengawal keluarga Irjen Sambo yang kala itu sebagai Kadiv Propam. Bharada E berasal dari satuan Brigadir Mobil (Brimob). Sedangkan Brigadir J berasal dari satuan Bareskrim.

Baku tembak keduanya, menurut keterangan pihak kepolisan sebelumnya, terkait dengan insiden amoral dan pembelaan diri. Bharada E menembak sampai mati Brigadir J dengan Glock-17 sebanyak lima kali karena mendapati rekannya itu melakukan pelecehan seksual dan ancaman kekerasan berupa penodongan pistol HS-16 ke kepala Putri Sambo.

Bharada E pun dikatakan sempat mendapat serangan dari Brigadir J berupa tembakan tujuh kali. Namun tak ada yang kena.

Tindakan pencabulan dan ancaman itu, disebutkan oleh kepolisian, dilakukan Brigadir J di kamar pribadi Putri Sambo. Kasus dugaan pelecehan dan ancaman pembunuhan tersebut sempat ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, berdasarkan pelaporan yang dilakukan oleh Irjen Sambo dan Putri Sambo. Akan tetapi kasus tersebut, diambil alih penangannya ke Polda Metro Jaya.

Pihak keluarga Brigadir J bersama tim pengacara juga melaporkan kematian Brigadir J itu ke Bareskrim Polri atas dasar dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa.

Selain penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, pengungkapan fakta insiden tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J ini juga dilakukan oleh Tim Gabungan Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan menggandeng Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komnas HAM juga melakukan penyelidikan dan investigasi serupa untuk mengungkap fakta sebenarnya atas insiden tembak-menembak antara Bharada E yang berujung kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo itu.

Pada Rabu (3/8/2022) Tim Gabungan Khusus bersama Direktorat Tindak Pidan Umum (Dittipidum) Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Pasal tersebut, sangkaan atas perbuatan pembunuhan, bersama-sama dalam perbantuan, untuk melakukan pembunuhan, serta memberikan fasiltasi untuk melakukan aksi pembunuhan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka Bharada E pun mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

 

(dpy) 

 

Baca juga artikel terkait ini:

- Kasus Kematian Brigadir J, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Masih Sering Menangis
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.