Komnas HAM: Semua Pihak Harus Tunggu Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik (foto: sl/Ist/storiloka/net).

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan bahwa semua pihak harus menunggu hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Langkah ini dilakukan untuk menjawab penyebab kematian Brigadir J.

"Pertanyaan terbesar adalah apakah almarhum Yoshua ini meninggal semata-mata karena tembakan atau ada penyebab lain, saya kira itu harus dijawab secara saintifik," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada awak media seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (5/8/2022).

Oleh karena itu, kata Taufan, dengan adanya autopsi ulang, maka semua pihak harus menunggu hasil dan menghindari perdebatan. Apalagi, tim yang ditunjuk melakukan autopsi ulang adalah para ahli yang kredibel di bidangnya.

Tidak hanya itu, lanjut Taufan, tim yang melakukan autopsi ulang melibatkan unsur TNI serta dipantau langsung oleh pengacara, Komnas HAM, dan Kompolnas. Ia mengatakan, dari seluruh pemetaan yang dilakukan lembaga tersebut, maka yang menjadi fokus ialah antara rumah pribadi ke rumah dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Taufan menambahkan, Komnas HAM sengaja tidak terlalu membahas yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Meski ada fakta-fakta bahwa di Magelang dalam suasana gembira dengan adanya perayaan. Pada saat itu, Brigadir J dan Bharada E juga berada di tempat yang sama.

Pada kesempatan itu, Taufan meluruskan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo tidak secara bersama-sama dengan rombongan dari Magelang ke Jakarta, melainkan ia menggunakan pesawat.

"Dengan bukti-bukti yang kami dapatkan, yakni tiket, kami mendapatkan kepastian bahwa dia tanggal 7 pagi, pukul 07.00 WIB dengan satu ajudannya berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta," jelas Taufan.

Sementara, rombongan istri Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir J, termasuk asisten rumah tangga, dan lainnya berangkat ke Jakarta. Semuanya terekam melalui CCTV dan sampai sekitar 15.30 WIB. Namun, Komnas HAM akan mencek ulang kalibrasi rekaman itu.

"Kami tidak menerima begitu saja data-data yang diberikan oleh Mabes Polri, namun kami memiliki ahli independen untuk memeriksa," kata Taufan.

Hal tersebut guna memastikan apakah rekaman CCTV yang diberikan terdapat editing atau manipulasi. Melalui rekaman itu, Komnas HAM melihat Ferdy Sambo bersama ajudannya didampingi petugas tes usap PCR masuk ke dalam rumah.

Tidak lama berselang, rombongan istri Ferdy Sambo termasuk Bharada E dan Brigadir J juga datang dan melakukan tes usap PCR di rumah pribadi yang terletak di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer dengan sangkaan melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) juncto pasal 55 KUHP (ikut serta) dan pasal 56 KUHP (membantu). 


(dpy)


Baca juga artikel terkait ini:

- Diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf

- Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ada Indikasi Tersangka Lain

- Polri Butuh Waktu Lagi, Komnas HAM: Permintaan Keterangan Uji Balistik Kematian Brigadir J Mundur dari Jadwal

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.