Kenaikan Tarif Ojol Kembali Ditunda, Ini Alasannya
Ojek online/ilustrasi. (foto: gridoto.com)
JAKARTA -- Pemerintah kembali menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menyatakan keputusan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
"Keputusan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).
Adita mengatakan, pihaknya akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan, terkait layanan transportasi online. Dengan penundaan, lanjut dia, Kemenhub bisa melakukan kajian ulang untuk mendapat hasil terbaik.
Keputusan kenaikan tarif sebelumnya diumumkan beberapa waktu lalu. Kebijakan itu berada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Sebelumnya diumumkan keputusan itu akan berlaku pada Senin (29/8/2022). Tanggal tersebut juga diundur dari tanggal sebelumnya, yakni 14 Agustus 2022.
Kemenhub akan memberlakukan kenaikan tarif ojol pada tiga zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 kilometer pertama.
Aturan baru ini pernah disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno merujuk Keputusan Menteri Perhubungan No 564/2022.
Berikut perincian tarif ojol terbaru yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 29 Agustus 2022 dan kembali ditunda:
1. Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000).
2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500 (sebelumnya Rp 8.000 - Rp 10.000).
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000 (sebelumnya Rp 7.000 - Rp10.000).
(dvr)
Kalo bisa terus ditunda dan gak naek naek, ekonomi lg sulit bossss
BalasHapus