Kementerian Kominfo RI Sudah Blokir Lebih dari Setengah Juta Konten Judi Online Hingga 22 Agustus 2022

 

Kominfo blokir ratusan ribu konten judi online. (foto: gamerwk.com)

JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten yang memenuhi unsur perjudian di ruang digital sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022. Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI Semuel A Pangerapan menjelaskan rinciannya, yakni tahun 2018 sebanyak 84.484 konten, tahun 2019 sebanyak 78.306 konten, tahun 2020 sebanyak 80.305 konten, tahun 2021 sebanyak 204.917 konten, dan tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022) mencapai 118.320 konten.

"Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," kata Semuel dikutip dari siaran pers Kementerian Kominfo, Selasa (23/8/2022).

Namun demikian, kata Semuel, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

Menurut Semuel, kegiatan tersebut bisa dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.

"Kementerian Kominfo juga turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian," jelas Semuel.

Apalagi, ada aturan khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE yang mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Semuel juga menekankan jika upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri. Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/.

"Untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo, apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS," kata Semuel.

 

(dvr)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.