Kejaksaan Agung Belum Terima Konfirmasi Rencana Kedatangan Tersangka Korupsi Surya Darmadi

Surya Darmadi jadi tersangka korupsi terbesar di Indonesia (foto: tangkapan layar RCTI).

JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum mendapat konfirmasi mengenai kedatangan bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, untuk mengikuti proses hukum pada Minggu (14/8/2022) ini. Kejaksaan Agung juga mengeklaim belum menerima surat dari kuasa hukum Surya Darmadi yang disebut terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit.

"Tak ada, suratnya saja belum kami terima, saya baru tahu dari media," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada awak media di Jakarta, MInggu.

Ketut pun enggan berandai-andai tentang kedatangan Surya Darmadi. Menurut dia, Kejaksaan Agung siap dan terbuka jika Surya Darmadi berniat mendatangi Korp Adhyaksa untuk memberikan keterangan.

"Silakan datang saja, saya tidak mau berpolemik. Sebagai warga negara yang baik, taat hukum, datang ke penegak hukum ketika dipanggil," ujar Ketut menjelaskan.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara Rp 73 triliun itu, Juniver Girsang, menyatakan kliennya bakal tiba di Indonesia, Minggu (14/8/2022). Juniver mengaku, Surya Darmadi siap menghadiri rangkaian proses hukum.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver Girsang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Juniver menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.

Bahkan, Juniver menunjukkan, kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya menjalani pemeriksaan. "Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," jelas dia.

Surya Darmadi ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung pada Senin (1/8/2022) lalu. Jaksa Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka penguasaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu Riau. Dalam penguasaan lahan tersebut, dilakukan dengan cara melawan hukum.

Burhanuddin kala itu mengatakan, atas penguasaan lahan secara ilegal tersebut, negara dirugikan total Rp 78 triliun sejak 2003. Angka kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara, senilai antara Rp 9 sampai 10 triliun. Dan selebihnya, sekitar Rp 68 triliun, penghitungan kerugian perekonomian negara atas dampak dari penguasaan lahan ilegal tersebut.

Bersama Surya Darmadi, dalam kasus ini, tim penyidikan Jampidsus-Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachman sebagai tersangka.
 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.