Kejakgung Hentikan Sementara Pemeriksaan Tersangka Koruptor Rp 78 Triliun yang Masuk ICU

Kejaksaan Agung RI (foto: liputan6.com).

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI tak mengizinkan tersangka Surya Darmadi berobat ke luar negeri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung Supardi mengatakan, demi menghindari upaya kembali melarikan diri, tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun itu akan tetap menjalani perawatan di Indonesia.

"Kami nggak kepikiran itu (melarikan diri). Tapi, berobatnya di sini (Indonesia) saja. Wong di sini dokternya juga ada kok,” kata Supardi kepada awak media di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, pada Kamis (18/8/2022) malam.

Supardi mengatakan, status penahanan terhadap Surya Darmadi sejak Kamis (18/8/2022) terpaksa dibantarkan. Keputusan itu dilakukan karena bos PT Duta Palma Group tersebut sejak Kamis (18/8/2022) siang dilarikan ke Rumah Sakti (RS) Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur.

Tindakan medis terhadap Surya Darmadi itu terpaksa dilakukan setelah tersangka mengalami drop kondisi fisik saat diperiksa sejak Kamis (18/8/2022) pagi. Menurut Supardi, dari hasil pemeriksaan tim dokter kejaksaan, Surya Darmadi mengalami penyakit jantung dan terpaksa dirawat di ICU. "Jadi untuk sementara terhadap yang bersangkutan, dibantarkan, karena sakit jantung dan sekarang masih di ICU," jelas dia.

Status pembantaran karena sakit tersebut, kata Supardi, mengakui akan menghambat proses cepat pemberkasan dan pemeriksaan kasus yang menyeret Surya Darmadi sebagai tersangka. Akan tetapi, lanjut dia, keputusan pembantaran tersebut dilakukan dengan pertimbangan medis yang objektif. "Jadi itu memang dari hasil pemeriksaan tim kedokteran kejaksaan," tegas dia.

Meskipun dalam status pembantaran, kata Supardi, pemantauan, dan pengawasan terhadap Surya Darmadi, akan tetap dilakukan. Sebab, masa pembantaran yang terikat waktu, membuat proses penyidikan yang dilakukan tim dari Jampidsus menjadi tersendat.

Surya Darmadi berstatus tersangka di dua kasus pada dua institusi penegak hukum berbeda. Di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), status tersangka terhadap Surya Darmadi sudah disematkan sejak 2019. Namun proses penyidikan di KPK terhambat karena Surya Darmadi kabur ke luar negeri.

KPK pun sempat memasukkan nama Surya Darmadi ke kotak daftar pencarian orang (DPO) dan buronan interpol. Kasus di KPK terkait dengan dugaan korupsi peralihan izin pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kementerian Kehutanan RI 2014.

Di Kejakgung, penyidik Jampidsus menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada Senin (1/8/2022). Namun penetapan tersangka itu tak dibarengi dengan penahanan karena status Surya Darmadi yang buronan di KPK. Pada Senin (15/8/2022), setelah dilakukan pemanggilan selama empat kali, Surya Darmadi, kembali pulang ke Indonesia menyerahkan diri kepada Kejakgung. Surya Darmadi langsung ditahan setelah kembali dari Cina Taipei.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.