Kehilangan Klien, Para Dukun yang Gerah Laporkan Pesulap Merah ke Polisi

Marchel Radhival atau Pesulap Merah (foto: tangkapan layar youtube).

JAKARTA -- Sejumlah dukun di Indonesia gerah setelah kehilangan klien akibat konten yang dibuat oleh Marchel Radhival atau dikenal dengan sebutan Pesulap Merah. Karena itu, Persatuan Dukun Indonesia lantas melaporkan Pesulap Merah ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelapor menyebut konten yang dibuat oleh Pesulap Merah di media sosial yang membahas dukun dianggap sebagai sebuah penghinaan.

"Berdasarkan laporan dari para dukun, mereka merasa tersudutkan, merasa terganggu," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Irsan kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Yandri, laporan itu dilayangkan pada Rabu (10/8/2022) oleh seseorang bernama Agustiar. Ia melanjutkan, pelapor mengaku mewakili Persatuan Dukun Indonesia melaporkan terkait postingan Pesulap Merah di media sosial di Youtube dan Instagram, yang menyebut dukun sebagai penipu.

"Ini berdasarkan laporan mereka ya bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. Pesulap Merah dilaporkan UU ITE," terang Yandri.

Selain itu, menurut Yandri, pelapor mengaku mengaku kehilangan klien akibat konten yang dibuat oleh terlapor. Dalam laporannya, terlapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Namun hingga saat ini, polisi masih mempelajari terkait laporan tersebut.

"Dalam beberapa hari ini mereka customernya berkurang karena konten-konten tersebut. Itu keterangan dari pelapor," jelas Yandri.

Sebelumnya, Pesulap Merah juga pernah mendatangi Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), hingga sempat cekcok dengan beberapa orang di padepokan itu.

Polemik pembuktian kesaktian ini akhirnya berujung hingga laporan polisi, usai Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian. Samsudin datang ke Polda Jatim bersama kuasa hukumnya, Rabu (3/8/2022), untuk melaporkan kasus tersebut.

Polda Jatim mendalami pengaduan masyarakat oleh Samsudin terkait kasus itu. Apabila dalam pendalaman nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan teradu, Marcel Radhival, maka aduan akan naik sebagai laporan polisi (LP).

Pengacara Samsudin, Teguh Puji Wahono menyebut Pesulap Merah dilaporkan atas Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.