Kasus Meme Tetap Berlanjut ke Meja Hijau Meski Roy Suryo tak Ditahan

Roy Suryo tersangka meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi (foto: republika.co.id).


JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Roy Suryo, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo. Namun demikian, polisi juga memastikan kasus itu akan berlanjut sampai ke pengadilan.

"Dia sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini. Dipastikan kasus ini akan berlanjut sampai meja hijau," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada para awak media, Senin (1/8/2022).

Zulpan melanjutkan, jika berkas Roy Suryo sudah lengkap, akan dikirim ke kejaksaan. Selanjutnya, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua dan proses persidangan dimulai. Ia juga memastikan penyidik pun telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus yang menjerat Roy Suryo. Sehingga penyidik memiliki alasan yang kuat terkait tidak ditahannya Roy Suryo.

"Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya, tidak melakukan penahanan," jelas Zulpan.

Menurut Zulpan, dalam pertimbangannya, penyidik menilai bahwa Roy Suryo bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Sehingga penyidik menganggap proses penahanan terhadap yang bersangkutan tidak perlu dilakukan. Kemudian penyidik juga menyakini bahwa Roy Suryo tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.