Kasus Kematian Brigadir J, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Masih Sering Menangis

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, PC (tengah), yang terkait kasus kematian Brigadir J (kanan) (foto: kolase tvonenews.com).

JAKARTA -- Istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC masih mengalami guncangan mental usai peristiwa meninggalnya Brigadir J. Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).

Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan PC atau istri Ferdy Sambo.

Kuasa hukum PC, Arman Hanis, menyampaikan belum bisa berbicara banyak dengan kliennya walau rutin melakukan kunjungan. Selama pertemuan itu, kliennya kesulitan menjawab pertanyaan karena masih mengalami tekanan dan trauma.

"Saya dan Ibu PC tiap hari bertemu, beliau dalam kondisi terguncang dan trauma berat, tiap ada pertanyaan harus melalui psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya. Tiap hari kondisi masih sulit berkomunikasi dengan kuasa hukum walau selalu bertemu," kata Arman kepada para awak media di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Arman mengungkapkan PC masih kerap mencucurkan air mata dalam setiap pertemuan. Ia lantas hanya bisa meminta PC agar tetap kuat dalam menghadapi segala cobaaan. "Kalau psikolog klinis nggak ada, saya hanya minta Ibu (PC) tegar, tapi beliau terus menangis dan tidak bisa komunikasi," jelas Arman.

Selama ini, lanjut Arman, hanya psikolog yang bisa berkomunikasi cukup baik dengan kliennya. "Tiap saya ajak ngomong diam, nangis, pandangan matanya kosong kayak ketakutan. Jadi saya nggak bisa komunikasi langsung, yang bisa menanyakan karena dipercaya Ibu PC adalah psikolog," ungkapnya.

Selain itu, Arman membantah kabar adanya luka di tubuh PC. Ia mengklarifikasi isu liar yang beredar soal luka di bagian tubuh PC. "Memar tidak ada sama sekali. Secara fisik nggak ada sama sekali," ucap dia.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa memutuskan untuk dapat memberikan proteksi kepada Bharada E dan PC. Kedua pemohon proteksi LPSK tersebut adalah pihak terkait dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo. 

 

(als)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.