Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM, Seluruh Wilayah Masuk Level 1

Pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM (foto: sinarjabar.com).

JAKARTA -- Pemerintah RI memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali. Perpanjangan PPKM berlaku mulai Selasa, 2 Agustus ini, hingga 15 Agustus 2022 yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa pekan terakhir.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," kata Safrizal dalam siaran persnya, Selasa (2/8/2022).

Walaupun begitu, kata Safrizal, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali. Dia menjelaskan, sesuai kedua Inmendagri tersebut, kondisi leveling seluruh wilayah, baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1.

"Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentu juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Safrizal.

Menurut Safrizal, kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, tetapi, tingkat keterisian rumah sakit (BOR) masih rendah. Selain itu, fatality rate dari virus Covid-19 saat ini menunjukkan masih terkendali.  

"Sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” jelas Safrizal.

Selain itu, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan di antaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap enam bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Lebih lanjut, penggalakan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi dapat terus terkendali.

Selain itu, Safrizal meminta penguatan kerja sama antara jajaran Forkopimda, pemerintah daerah, maupun aparat kewilayahan untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan penggunaan aplikasi pedulilindungi di area-area publik.

"Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17-an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan," kata Safrizal menegaskan.


(dev)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.