Kapolri Ungkap Pengakuan Bharada E Lihat Brigadir J Sudah Terkapar Bersimbah Darah
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta (foto: youtube dpr).
JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pengakuan tersangka Bharada Richard Eliezer (E) yang sudah melihat Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) terkapar bersimbah darah ditembak Irjen Pol Ferdy Sambo (FS). Peristiwa itu diceritakan Bharada E langsung kepada Jenderal Sigit sebagai pengakuan atas peran FS dalam pembunuhan berencana ajudannya itu, di rumah dinas kompleks Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Jenderal Sigit menerangkan, Bharada E ditetapkan tersangka pada Rabu (3/8/2022). Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bersama Tim Gabungan Khusus (Timsus). Penetapan Bharada E sebagai tersangka waktu itu terkait penyidikan atas laporan oleh tim pengacara keluarga Brigadir J, Senin (18/7/2022).
Jenderal Sigit menyatakan, saat ditetapkan tersangka, Bharada E masih dalam pengakuan bahwa dirinya yang membunuh Brigadir J dengan tembakan senjata api. Namun, pada Jumat (5/8/2022), proses pemeriksaan terhadap tersangka Bharada E mengarah ke pengakuan lain.
"Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," ujar Kapolri Jenderal Sigit yang mengungkapkan pengakuan Bharada E saat rapat kerja Polri dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Dari pengakuan barunya, kata Kapolri, Bharada E menceritakan kepada penyidik Bareskrim dan Tim Gabungan Khusus Polri bahwa dirinya memang melakukan penembakan, tetapi atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.
Sebelum melakukan penembakan, kata Kapolri, Bharada E sudah melihat Brigadir J menggelepar dan bersimpah darah. Sementara di dekat Brigadir J yang sudah terkapar itu, ada Ferdy Sambo yang sedang memegang senjata api kedinasan milik Bripka Ricky Rizal (RR).
"Saudara Bharada E menyampaikan, melihat almarhum J terkapar bersimpah darah. Dan saudara FS berdiri di depan J dengan memegang senjata api, lalu diserahkan kepada Bharada E untuk melakukan penembakan,” jelas Kapolri.
Kapolri mendapatkan pengakuan Bharada E itu dari laporan pemeriksaan yang dilakukan Dirtitpidum Bareskrim bersama Timsus. Tetapi ia mengaku belum yakin dengan pelaporan tim penyidikan tersebut. Sebab itu, ia memerintah Timsus dan Bareskrim untuk menghadapkan Bharada E kepadanya.
"Saat itu, Timsus saya minta menghadap dengan membawa saudara Richard (E) secara langsung kepada saya. Dan saya tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah pengakuan, dari yang sebelumnya,” ujar Kapolri.
Kapolri mengatakan, dalam penjelasannya, Bharada E menyampaikan fakta kronologis sebenarnya atas pembunuhan tersebut lantaran Ferdy Sambo ingkar janji. Tersangka Bharada E, kata Kapolri, sebelum pengakuan 5 Agustus 2022 itu, dijanjikan dan mendapat jaminan dari Ferdy Sambo bahwa kasus kematian Brigadir J tak akan terungkap dan akan dihentikan kasusnya jika sampai ke level penyidikan.
Tersangka Bharada E, lanjut Kapolri, mendapatkan jaminan dari Ferdy Sambo tak bakal menjadi tersangka dan tak bakal dijerat hukum. "Namun faktanya, saudara Bharada E tetap menjadi tersangka," ujar Kapolri.
Karena itu, kata Kapolri, tersangka Bharada E pun memberikan pengakuan-pengakuan lain tentang fakta kronologis yang sebenarnya dan siapa-siapa yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J tersebut. "Dari keterangan Bharada E ini juga, saya meminta untuk saudara FS dijemput, dan untuk dilakukan penempatan khusus (ditahan) di Mako Brimob,” tegas dia.
Tersangka Bharada E pun sampai akhirnya memutuskan untuk tak bersedia bertemu dengan FS dan tim pengacara yang ditunjuk FS untuknya.
Kapolri menambahkan, saat ini sudah lima orang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Selain menetapkan Bharada E sebagai tersangka, pada Ahad (7/8/2022), penyidik juga menetapkan Bripka RR sebagai tersangka. Menyusul pada Selasa (9/8/2022), Ferdy Sambo bersama pembantunya, Kuwat Maruf, pun ditetapkan tersangka. Pada Jumat (19/8/2022), tim penyidik juga turut menetapkan Putri Candrawathi Sambo, istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara, atas perbuatan merencanakan pembunuhan, subsider pembunuhan, juncto turut serta melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk melakukan kejahatan penghilangan nyawa orang lain.
(dpy)
Post a Comment