Kapolri Ungkap Ada Sejumlah Internal Polri yang Hambat Pengungkapan Kematian Brigadir J


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto: kompastv).
 

JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui sejumlah pihak di internal Polri berusaha merekayasa dan sampai berupaya membuat 'gelap' pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan insiden tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Kapolri mengatakan, saat ini ada sekitar 25 personel kepolisian dari beragam kepangkatan dan lintas satuan yang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

 

Ke-25 orang itu diperiksa karena diduga terlibat dalam upaya menghambat proses penegakan hukum atas peristiwa adu tembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Kapolri mengungkapkan, 25 personel yang diperiksa tim Irsus tersebut terdiri dari tiga perwira bintang satu atau brigjen, lima perwira menengah dengan pangkat kombes, tiga berpangkat AKBP, kompol dua personel, dan tujuh perwira menengah, serta lima personel dari tamtama.

Personel-personel tersebut, kata Kapolri, berasal dari Divisi Propam, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dan beberapa personel Polda Metro Jaya, serta ada dari satuan Bareskrim Mabes Polri.

"Sebanyak 25 personel ini, diperiksa Irsus atas ketidakprofesionalannya dalam pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan, juga pada saat penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sikap tidak profesional 25 personel tersebut, kata Sigit menjelaskan, diduga dengan melakukan semacam sabotase, 'pembersihan' TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat-alat, dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo."Hal tersebut membuat hambatan-hambatan dalam penanganan dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik.”  

Kapolri mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan, atau merusak barang bukti, sampai pada dugaan manipulasi, serta upaya merekayasa kronologis peristiwa dan juga penyembunyian fakta.

Atas tindakan tidak profesional tersebut, Jenderal Sigit menegaskan, tak bakal pandang bulu. Kapolri meyakinkan, demi pengungkapan fakta dan menjaga profesionalitas kepolisian, hasil pemeriksaan Irsus atas pelanggaran kode etik 25 personel tersebut akan dikenai sanksi tegas.

Bahkan, Kapolri menjanjikan akan membawa siapapun di antaranya, yang terindikasi melawan hukum ke ranah pidana. "Tentu ini semua dilakukan untuk menjawab apa yang diragukan dan seringkali ditanyakan oleh masyarakat dan agar penyidikan kematian Brigadir J ini berjalan dengan baik, dan terungkap terang-benderang,” tegasnya.

Insiden tembak-menambak di rumah Ferdy Sambo, terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam insiden tersebut, Bharada Richard Eliezer atau E menembak mati rekannya Brigadir J. Bharada E dengan senjata Glock-17 menembak lima kali, sampai Brigadir J mati di tempat.

Bharada E dan Brigadir J sebetulnya sama-sama berdinas di Divisi Propam, sebagai ajudan di bawah komando Ferdy Sambo. Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.


(dpy)


Baca juga artikel terkait ini:

- Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ada Indikasi Tersangka Lain

- Tak Perlu Ditutup-tutupi, Kapolri Tegaskan Komitmen Ungkap Tuntas Kematian Brigadir J

- Diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.