Kapolri Umumkan Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (foto:
detikcom/rifkianto nugroho).
 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka baru dalam peristiwa berdarah Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kapolri mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J dengan menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Namun, Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus Polri dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebelumnya, Brigadir J tewas usai menerima sekitar tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

(dpy)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.