Kapolri: Seusai Perintah Presiden, Kami Ungkap Kasus Kematian Brigadir J Transparan dan Jujur

Presiden RI Joko Widodo saat menyerahkan tongkat jabatan Kapolri pada Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) di Istana Negara, Jakarta. (foto: bpmi setpres/laily rachev).

JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan akan mengungkap tuntas penyebab meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua. Kapolri memerintahkan Tim Gabungan Khusus dan Tim Direktorat Internal Mabes Polri serta lembaga lain yang melakukan penyelidikan maupun investigasi agar tak ragu-ragu mengungkap terang-benderang kasus tersebut.

Kasus itu bermula dari peristiwa adu tembak antara Bharada Richard Eliezer atau E yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

 

Kapolri mengatakan, sebagai komandan tertinggi institusi Polri, ia menghendaki kasus tersebut terungkap utuh, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Perintah saya, sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu bahwa beliau memerintahkan kepada kami, Polri, untuk membuka kasus meninggalnya Brigadir Joshua ini secara terbuka, transparan, jujur, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam.

Kapolri mengatakan, pengungkapan utuh kasus tersebut, bukan cuma untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Namun juga untuk menjaga profesionalitas institusi Polri. Pengungkapan kasus ini juga untuk menjawab keragu-raguan dan ketidakpercayaan masyarakat kepada kepolisian dalam pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

"Dengan pengungkapan yang terbuka, jujur, dan transparan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini betul-betul bisa dipahami dan dimengerti oleh masyarakat,” jelas Kapolri.

Kapolri menambahkan, institusinya berusaha meminimalisasi ketidakpercayaan publik tersebut dengan melakukan sejumlah hal yang diinginkan masyarakat. Seperti, tuntutan untuk penonaktifan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam, Senin (18/7/2022), dan belakangan pada Kamis (4/8/2022), Kapolri resmi mencopot permanen Irjen Sambo dari jabatan Kadiv Propam.

Kehendak publik atas ketidakpercayaan hasil autopsi jenazah Brigadir J pun direspons dengan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang mayat Brigadir J.

Pada Rabu (3/8/2022), kata Kapolri, hasil kerja Tim Gabungan Khusus melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, melakukan penetapan tersangka terhadap Bharada E. Penetapan tersangka tersebut adalah bentuk dari komitmen institusinya untuk memastikan penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Sambo berujung pada penegakan hukum.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Pasal tersebut terkait dengan ancaman 15 tahun penjara atas pembunuhan. 

 

Konstruksi sangkaan tersebut pun menyiratkan adanya peran turut serta dan bersama-sama, serta memberikan bantuan untuk penghilangan nyawa orang lain. Sehingga, Bharada E diyakni bukanlah tersangka tunggal dalam kasus tersebut. "Tentu, ini masih dalam penyidikan, dan saat ini sedang kami kembangkan,” ucap Kapolri menegaskan.

 

(dpy) 

 

Baca juga artikel terkait ini:

- Tak Perlu Ditutup-tutupi, Kapolri Tegaskan Komitmen Ungkap Tuntas Kematian Brigadir J

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.