Kapolri Copot Jabatan 24 Personel Terkait Kasus Brigadir J

 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). (foto: antara/asprilla dwi adha)

JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindak tegas personel yang tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan menerbitkan surat telegram mutasi dan mencopot jabatan 24 personel. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa (23/8/2022), menyebutkan 24 personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

"Semua dimutasi ke Yanma Polri," kata Dedi seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/8/2022).

Dedi menjelaskan, mutasi 24 personel tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan personel Polri yang diduga terlibat melanggar etik kepolisian tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Ya betul (terkait kasus Brigadir J) semua itu hasil rekomendasi Itsus," kata Dedi.

Mutasi dan pencopotan jabatan 24 personel Polri itu tertuang dari Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022. Mereka terdiri atas empat orang berpangkat Kombes. Lima berpangkat AKBP, dua orang berpangkat Kompol, empat orang berpangkat AKP, dua orang berpangkat Iptu, satu orang berpangkat Ipda, satu orang berpangkat Bripka, dua orang berpangkat Briptu, dan dua orang berpangkat Bharada.

"Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram," jelas Dedi.

Sebelumnya, Itsus Polri telah memeriksa 83 personel Polri terkait pelanggaran prosedural tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut, yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang. Lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian dari 15 orang yang tersisa, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.

"Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, dan keenam Kompol CP," kata Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.