Kabareskrim Polri Sebut tak Temukan Bukti Pelecehan Seksual Brigadir J pada Istri Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (foto:dok. tribatanews.polri.go.id).

JAKARTA -- Tabir misteri dari hari ke hari kian terkuak. Kematian Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sedari awal disebut karena dugaan pelecehan seksual. 

 

Berbagai spekulasi muncul terutama terkait hubungan Brigadir J dengan istri Irjen Sambo. Berbagai spekulasi itu sempat mengkristal menjadi misteri dalam beberapa hari.

Kini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara atas dua pelaporan dari Irjen Sambo dan istri Sambo, Putri Candrawathi, terkait pencabulan dan ancaman kekerasan, tim penyidik sampai saat ini tak menemukan bukti adanya peristiwa tersebut.

"Tidak ada fakta itu (pelecehan seksual) dan ancaman kekerasan," ujar Agus seperti dikutip dari Republika, Rabu (10/8/2022).  

Lantaran tak ada fakta, kata Agus, penyidikan kasus dari dua pelaporan Irjen Sambo dan Nyonya Sambo tersebut berpotensi dihentikan. "Kalau faktanya tidak ada, ya mau diapakan kasusnya?” ucap Agus melanjutkan.

Ketika ditanya, apakah dengan ketiadaan fakta atas dugaan pelecehan seksual dan ancaman kekerasan kepada Nyonya Sambo itu membuat Bareskrim Polri akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3)? Agus mengatakan, hal tersebut memang belum dilakukan.

Tetapi, lanjut Agus, akan ada evaluasi lengkap terkait penanganan dua kasus tersebut. “Akan ada evaluasi, dan audit oleh Tim Khusus terkait penyidikan kasus itu atas permintaan dari penyidik,” terang dia.

Bareskrim Polri akan melakukan evaluasi terkait penyidikan terpisah, dua kasus yang menjadi irisan lain dalam pengungkapan pembunuhan Brigadir J. Dua penyidikan kasus tersebut yakni menyangkut dengan pelaporan dari Irjen Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual dan pencabulan serta ancaman kekerasan, juga ancaman pembunuhan terhadap Nyonya Sambo.

Dua pelaporan dugaan amoral dan kriminal tersebut menjadikan Brigadir J sebagai terlapor dengan sangkaan Pasal 335, dan Pasal 289 KUH Pidana. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Jakarta Selatan sejak Senin (11/7/2022). Dalam pernyataan resmi Polres Jakarta Selatan menjadikan dua pelaporan tersebut sebagai motif peristiwa penyebab tewasnya Brigadir J yang ditembak mati oleh Bharada Richard Eliezer atau E.

Dua kasus tersebut, pada Selasa (19/7/2022), sempat diambilalih penyidikannya oleh Polda Metro Jaya. Pengambilalihan berproses dengan dilakukannya gelar perkara dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, di rumah dinas Irjen Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7/2022) dan Jumat (22/7/2022).

Sepekan setelah itu, pada Jumat (29/7/2022), Mabes Polri mengumumkan supervisi terhadap dua kasus tersebut dengan pengambilalihan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Komjen Agus menerangkan, dari dua kasus dari pelaporan Irjen Sambo dan Nyonya Sambo tersebut mulanya bakal disatukan proses penyidikan dengan penanganan kasus atas pelaporan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Berbeda dengan pelaporan Keluarga Sambo, pelaporan oleh tim pengacara Keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa dalam kematian Brigadir J.

Akan tetapi, Agus melanjutkan, dari fakta-fakta penyidikan lengkap atas tiga pelaporan tersebut, yang menguat pembuktiannya adalah terkait dengan pelaporan keluarga Brigadir J yaitu menyangkut soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan ke istri Ferdy Sambo juga sulit dibuktikan karena Putri Candrawathi dinilai kurang kooperatif. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan istri Sambo kurang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada instansi tersebut.

"LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif Ibu ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Rabu (10/8/2022). 

 

LPSK telah dua kali bertemu langsung dengan Putri Candrawathi untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Namun, dari dua pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.

Jika Putri Candrawathi tetap tidak kooperatif, maka besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu. 

 

Namun, Hasto mengatakan, apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan. 

 

Sejauh ini, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Namun hingga detik ini motif pembunuhan Brigadir J masih belum terkuak.


(dpy)

 


Baca juga artikel terkait ini:

 
- Komnas HAM Usul Istri Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J Diperiksa Tim Psikologis Independen

- Irjen Pol Sambo Tersangka, Mahfud MD: Mungkin Motifnya Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.