Kabareskrim Polri Sebut Putri Candrawathi Ikut dalam Skenario Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (foto:dok. tribatanews.polri.go.id).

JAKARTA -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan peran Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J. Putri diduga ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Komjen Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (20/8/2022).

Menurut Komjen Agung, keterangan para saksi dan alat bukti yang ada atau fakta penyidikan menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama suaminya. Dari fakta penyidikan, lanjut jenderal bintang tiga ini, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara (TKP), baik sebelum, sesaat, maupun sesudah penembakan Brigadir J.

"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Komjen Agus.

Putri yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka E, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J. "Bersama FS saat menjanjikan uang kepada E, RR, dan KM," jelas Komjen Agus.

Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dan suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf, dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum langsung menahan Putri dengan alasan yang bersangkutan sakit dan meminta izin selama tujuh hari. Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada Kamis (18/8/2022).

Dalam perkara ini, sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa dan diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus).

Dari 35 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah dilakukan patsus, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Dari 15 orang yang menjalankan patsus, enam orang di antaranya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Enam orang tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol Agus Nurpatria(mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri).

 

(dpy) 

 

Baca juga artikel terkait ini:

- Putri Candrawathi Susul Suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo, Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

- Mengaku Bertanggung Jawab dan Bersalah, Irjen Pol Ferdy Sambo: Saya yang Merekayasa, Saya Otaknya

- Kompolnas Desak Polri Segera Pecat Irjen Pol Ferdy Sambo

 

- Kabareskrim Polri Sebut tak Temukan Bukti Pelecehan Seksual Brigadir J pada Istri Ferdy Sambo

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.