Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Soal Motif Masih Didalami
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (foto: tvonenews.com). |
JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang ajudan Irjen Sambo sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau J. Irjen Sambo pun terancam hukuman mati.
Penyidik menjerat Irjen Sambo dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana atas kasus tersebut.
Jenderal Sigit menerangkan, peran Irjen Sambo dalam pembunuhan Brigadir J ini adalah sebagai atasan yang memberi perintah penghilangan nyawa ajudannya itu. Sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut adalah ajudan lainnya, yakni Bharada E.
"Penembakan terhadap J sehingga meninggal dunia, dilakukan oleh E atas perintah FS," kata Kapolri dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam. "Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan, tim penyidikan memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka."
Tak hanya memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak mati Brigadir J, lanjut Jenderal Sigit, Irjen Sambo juga mencoba melakukan rekayasa kasus dan pembuatan skenario palsu atas peristiwa kematian Brigadir J.
Irjen Sambo, sambung Kapolri, membuat seolah-olah kematian Brigadir J tersebut terjadi dalam peristiwa adu tembak dengan Bharada E. Dengan cara, Irjen FS mengambil senjata milik Brigadir J kemudian melakukan tembakan-tembakan ke arah dinding. "Untuk membuat kesan terjadi tembak-menembak," ujar Jenderal Sigit.
Dari proses penyidikan, kata Kapolri, fakta utuh yang didapatkan tim penyidikan, menyebutkan tewasnya Brigadir J, terjadi setelah Bharada E, melakukan penembakan kepada Brigadir J sampai meninggal dunia di tempat. “Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” begitu sambung Kapolri.
Namun demikian, Jenderal Sigit melanjutkan, belum ditemukan fakta dalam penyidikan tentang apakah Irjen Sambo turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J. "Terkait apakah tersangka FS, terlibat langsung atau turut melakukan penembakan, tim penyidikan masih mendalami," ujar Kapolri.
Selain mendalami soal apakah Irjen Sambo turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J, kata Kapolri, soal motif pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu pun belum dipastikan. Sebab, dikatakan Jenderal Sigit, proses pemeriksaan saksi-saksi, untuk mengetahui motif peristiwa utuh masih terus dilakukan. "Terakhir dengan motif, atau pemicu terjadinya peristiwa, saat ini sedang dilakukan pendalaman. Termasuk untuk meminta keterangan dari Ibu PC (isteri Irjen Sambo)," jelas Kapolri.
Tentang motif pembunuhan terhadap Brigadir J, selama ini dikatakan pihak Polri lantaran aksi amoral yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Sambo. Brigadir J disebut-sebut melakukan pelecehan, pencabulan, dan ancaman kekerasan terhadap Nyonya Sambo di kamar pribadinya di rumah dinas Irjen Sambo, Jumat (8/7/2022). Disebutkan versi kepolisian selama ini, istri Sambo yang minta tolong kepada Bharada E yang berujung pada peristiwa yang disebut tembak-menembak dengan Brigadir J.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan, selain menjadikan Irjen Sambo tersangka, tim penyidikannya juga menetapkan inisial KM sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). "Jadi dari hasil penyidikan sementara ini, sudah ditetapkan empat orang tersangka. Tersangka Bharada E, tersangka Bripka RR, tersangka KM (bukan anggota polisi), dan tersangka Irjen Pol FS,” kata Agus dalam konfrensi pers yang sama.
Agus menerangkan, peran masing-masing keempat tersangka itu. Kata dia, tersangka Bharada E adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Peran tersangka Bharada E saat ini dalam status dilindungi sebagai justice collaborator. “Bharada E membuat pengakuan kepada penyidik dalam pemeriksaan, yang membuat terjadinya atau terbuka ada tersangka-tersangka lainnya,” jelasnya.
Tersangka Bripka RR, adalah orang yang turut membantu yang menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Tersangka KM pun seperti tersangka Bripka RR. Terakhir, tersangka Irjen Sambo sebagai orang yang memerintahkan tersangka Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. "Tersangka Irjen FS, menyuruh lakukan, dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen FS di Kompleks Polri, Duren Tiga."
Atas peran dan perbuatan para tersangka itu, kata Agus, tim penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan dalam pasal tersebut, terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto perbantuan untuk melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan. "Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” tegas dia.
Saat ini, Irjen Sambo, dalam penahanan maksimal di Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar). Penahanan khusus terhadap Irjen Sambo itu, sudah dilakukan sejak Sabtu (6/8). Sementara terhadap tersangka lainnya, Bharada RE, Bripka RR, dan KM, dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
(dpy)
Baca juga artikel terkait ini:
- Kapolri: Irjen Pol Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan Brigadir J
- Kapolri Umumkan Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf
Post a Comment