Ingin Citra Polri Terjaga, Jokowi Minta Kebenaran Kematian Brigadir J Diungkap Tuntas

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) (foto: setneg.go.id).

JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar aparat kepolisian tak ragu-ragu dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J.  Presiden ingin agar kasus ini diusut tuntas dan dilakukan secara transparan.

"Sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/8/2022).

Jokowi meminta agar kepolisian mengungkap kebenaran kasus ini tanpa ada yang ditutup-tutupi. Hal ini dinilainya penting untuk menjaga citra kepolisian dan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun tetap harus kita jaga," jelas Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, konstruksi hukum kasus pembunuhan Brigadir J bakal tuntas di tingkat polisi. Ia juga menyinggung soal rencana kepolisian yang akan mengungkapkan tersangka baru dalam kasus tersebut pada hari ini, Selasa (9/8/2022).

"Tersangka akan diumumkan hari ini. Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan,” kata Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (9/8/2022).

Dalam pengungkapan kematian Brigadir J, sementara ini Mabes Polri sudah menetapkan dua tersangka. Bharada E, ditetapkan tersangka pada Rabu (3/8/2022). Tim penyidikan menjerat Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Pada Ahad (7/8/2022), penyidik menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka tambahan. Penyidik menjeratnya dengan sangkaan lebih berat menggunakan Pasal 340, juncto Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sejak Sabtu (6/8/2022), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menahan Irjen Polisi Ferdy Sambo di sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat. Irjen Sambo, sementara ini, dikurung selama 30 hari terkait pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J, serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J. Ia juga dituding menghilangkan barang bukti CCTV di TKP.

 

(dpy)


Baca juga artikel terkait ini:

- Polri akan Umumkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Tambah Jadi 3 Tersangka

- Timsus Maraton Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri

- Indonesia Police Watch (IPW) Ungkap Kemungkinan Pidanakan Irjen Ferdy Sambo

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.