Indonesia Police Watch (IPW) Ungkap Kemungkinan Pidanakan Irjen Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo saat dalam pengawalan (foto: tvonenews.com). |
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendukung penjeblosan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) ke ruang khusus di Mako Brimob untuk introgasi maksimal oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri. Sebab Ferdy diduga menjadi dalang dan salah satu aktor penghambatan proses pengungkapan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).
"Penempatan Ferdi Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus Polri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada media massa, Minggu (7/8/2022).
IPW mendapat informasi bahwa pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo saat ini terkait dengan pelanggaran kode etik berat. Di antaranya melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan barang bukti seperti pistol serta proyektil. "Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," jelas Sugeng.
Bahkan, menurut IPW, Ferdy Sambo berpotensi menghadapi hukuman pidana akibat perbuatannya. "Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP jo pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun," ucap Sugeng.
Selain itu, Sugeng menyampaikan bila terdapat perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat dikenakan pasal 362 KUHP jo Pasal 56. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun. "Sehingga (Ferdy) bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigadir J yang diusut dengan Pasal-Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," jelasnya.
Penempatan Irjen Sambo ke ruang isolasi khusus di Mako Brimob, menambah deretan para anggota kepolisian yang diperlakukan serupa terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (4/8/2022) mengatakan, ada sekitar 25 personel kepolisian yang melakukan pengambatan dalam proses pengungkapan kematian Brigadir J. Dari 25 para anggota kepolisian itu, terdiri dari tiga perwira bintang satu atau brigjen, lima perwira menegah dengan pangkat kombes, tiga berpangkat AKBP, kompol dua personel, dan tujuh perwira menengah, serta lima personel dari tamtama.
(dpy)
Baca juga artikel terkait ini:
- Heboh, Irjen Pol Ferdy Sambo Dikabarkan Dibawa ke Mako Brimob
- Diduga Aktor Penghilangan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Digelandang ke Mako Brimob
Post a Comment