Ibu Brigadir J Terkejut Anaknya Ditembak Mati Atas Perintah Ferdy Sambo

Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J (foto: fajar.co.id).

JAMBI -- Ibu kandung Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, terkejut mendengar keterangan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan Brigadir J ditembak atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan, dia dan istrinya menonton keterangan resmi dari Kapolri melalui tayangan televisi di rumahnya, Selasa (9/8/2022) petang.

"Istri saya setelah menonton keterangan resmi dari Mabes Polri bersama keluarga langsung terkejut mendengar tersangka baru mantan pimpinan almarhum Yoshua, Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Samuel seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (10/8/2022).

Setelah Kapolri menjelaskan peran masing-masing para tersangka secara lebih mendalam, pihak keluarga Brigadir J semakin sedih karena ternyata peristiwa itu bukan tembak-menembak antaraJ dan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Rosti juga sempat menonton dan mendengar keterangan Kapolri bahwa anaknya kandungnya ditembak mati oleh rekannya, Bharada E. Ia pun langsung terkejut.

Samuel mengatakan, Rosti sebenarnya memiliki firasat kematian anaknya karena dibunuh. Namun, awalnya ia mendapat informasi bahwa J meninggal setelah tembak-menembak dengan rekannya sesama anggota Polri.

Keluarga juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Polri, khususnya Kapolri dan Kabareskrim, yang berhasil mengungkap kasusnya serta masyarakat luas yang memanjatkan doa agar kasus ini cepat terungkap dan menghukum pelaku utamanya.

Pihak keluarga juga sangat berterima kasih kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang merespons berbagai keluhan keluarga Brigadir J saat mendatangi Kantor Menkopolhukam di Jakarta beberapa waktu lalu.

 

Pada Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kapolri menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS Ferdy Sambo," kata Jenderal Sigit.

Sejauh ini, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.


(dpy)

 

Baca artikel terkait ini:

- Kompolnas Buka Suara Soal Kasus Kematian Brigadir J, Penasaran dengan Motif Tersangka Irjen Ferdy Sambo

- Irjen Pol Sambo Tersangka, Mahfud MD: Mungkin Motifnya Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

- Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Soal Motif Masih Didalami


 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.