Masih Buron, Surya Darmadi Jadi Tersangka Korupsi Terbesar di Indonesia, Negara Rugi Rp 78 Triliun!

Surya Darmadi jadi tersangka korupsi terbesar di Indonesia (foto: tangkapan layar RCTI).

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu Riau. Salah satu tersangka adalah pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, yaitu Surya Darmadi alias SD.

Tak tanggung-tanggung, Surya Darmadi disinyalir melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun. Nilai itu menjadi yang terbesar sepanjang sejarah aparat penegak hukum menangani kasus korupsi di Indonesia.

Kejakgung menyatakan, atas penguasaan lahan secara ilegal tersebut, negara dirugikan secara total Rp 78 triliun sejak 2003. Angka tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara senilai antara Rp 9 triliun sampai Rp 10 triliun. Selebihnya, sekitar Rp 68 triliun, penghitungan kerugian perekonomian negara atas dampak dari penguasaan lahan ilegal tersebut.

Bersama Surya Darmadi, dalam kasus ini, tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung, juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachman, sebagai tersangka

Kejakgung memastikan status kewarganegaraan Surya Darmadi masih Indonesia. Meskipun dalam status buronan, namun bos PT Duta Palma Group tersebut, masih menggunakan paspor Indonesia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengancam akan menyidangkan Surya Darmadi secara in abtensia, jika tersangka dugaan korupsi penguasaan lahan 37 ribu hektare tersebut, tak kembali ke Indonesia untuk pertanggungjawaban hukum. “Status kewarganegaraannya, sudah dicek sama penyidik, yang bersangkutan masih menggunakan paspor Indonesia,” ujar Febrie kepada awak media, Selasa (2/8/2022) malam.

Persidangan in absentia, adalah proses pengungkapan kasus di pengadilan, tanpa kehadiran tersangka atau terdakwa. Dalam kasus Surya Darmadi ini, ia ditetapkan tersangka, pada Senin (1/8/2022). Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka penguasaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu Riau. Dalam penguasaan lahan tersebut, dilakukan dengan cara melawan hukum.

Surya Darmadi kini diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga bersembunyi di Singapura sejak 2015. Status DPO tersebut, bukan terbitan Kejakgung. Melainkan, datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surya Darmadi juga tersangka di KPK sejak 2015. Namun, kasus yang ditangani di KPK berbeda dengan yang ditangani Kejakgung saat ini. Dalam kasus yang sudah berproses di KPK, juga menyeret Gubernur Riau Annas Ma’mun ke penjara.

Lembaga anti korupsi Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+) meminta pemerintah mengerahkan aparatnya di luar negeri guna mempercepat penuntasan kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi. Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyebut Indonesia memiliki atase kepolisian, atase intelejen, dan atase militer di hampir di seluruh kedutaan di luar negeri. Ia meyakini semuanya bisa diandalkan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Mereka bisa digerakkan dalam mengumpulkan informasi terkait para megakoruptor yang kabur ke luar negeri, tidak hanya terkait orang, namun juga melakukan pendeteksian aliran uang serta aset negara yang dibawa kabur keluar negeri," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada media massa, Rabu (3/8/2022).


(dpy)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.