Ferdy Sambo Diduga Punya 'Kerajaan', Terkait Judi Online dan Suap, Polri Tolak Berkomentar

Irjen Pol Ferdy Sambo saat dalam pengawalan. Ferdy Sambo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (foto: tvonenews.com)

JAKARTA -- Setelah Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau J, beredar soal isu lain di publik yang kembali menyeret namanya. Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan dalam satu pernyataan mengungkapkan adanya dugaan lain terkait Ferdy Sambo menyangkut soal istilah 'Kerajaan Sambo'. 

 

Mahfud tak menjelaskan apa maksud dari istilah kerajaan tersebut. Isu lain di publik yang mengaitkan dengan Ferdy Sambo menyangkut soal jaringan judi online. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Kamis (18/8/2022) meminta Polri untuk merespons soal jaringan judi online tersebut ke ranah penyidikan.

"IPW meminta Timsus (Tim Khusus) Polri untuk menyelidiki info tersebut, dan menindaklanjuti," ujar Sugeng kepada awak media.

Namun, kata Sugeng, pada proses penyelidikan tersebut, Polri harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. "IPW meminta Polri harus tetap profesional dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum," jelasnya.

Soal lain yang belakangan juga menyeret Ferdy Sambo terkait dugaan suap yang sudah dilaporkan Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/8/2022) lalu. TAMPAK mendesak KPK melakukan proses hukum terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat memproses proteksi untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer (E).

Namun demikian, Polri menolak untuk mengomentari isu-isu lain yang menyangkut soal dugaan peran mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, Tim Gabungan Khusus dan Bareskrim Polri saat ini masih fokus dalam pengusutan tuntas dugaan pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka utama.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah ditetapkan saja," ujar Dedi saat ditemui awak media di Gedung PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Ferdy Sambo saat ini sedang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, terkait dengan sangkaan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J. Penyidik menjerat Ferdy Sambo dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. “Untuk sementara, itu yang justru akan kami sampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diuji ke persidangan terbuka,” jelas Dedi.

Adapun terkait isu-isu lain yang juga diduga menyeret nama Ferdy Sambo, kata Dedi, belum dibicarakan di internal penyidik dan di Tim Gabungan Khusus. "Ingat sekali lagi, kami tidak ke mana-mana dulu. Fokus timsus saat ini, fokus untuk pembuktian pasal-pasal dulu,” tegasnya.

Dedi melanjutkan, belum ada kebijakan dari Tim Gabungan Khusus atas ragam isu yang menyeret nama Ferdy Sambo tersebut. Ia kembali menegaskan, tuduhan pokok saat ini yang menjerat Ferdy Sambo lebih berat dari risiko hukum yang dimunculkan ke publik tersebut. Sebab itu, lanjut dia, Tim Gabungan Khusus pun penyidikan di Bareskrim Polri saat ini fokus pada penguatan pembuktian materiel dan formil terkait pembunuhan berencana. "Ini hukumannya, hukuman mati loh, (Pasal) 340. Jadi timsus fokus di situ dulu," jelas dia.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, penyidik menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama. Penyidik juga menjerat Bharada E sebagai penembak dan Bripka RR yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Satu pembantu rumah tangga, inisial KM, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengakuannya, Kamis (11/8/2022), Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran tersinggung dan marah atas perbuatan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.


(dpy)

 

Baca juga artikel terkait ini:

- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Bantah Bersahabat dengan Ferdy Sambo

 - Kompolnas Desak Polri Segera Pecat Irjen Pol Ferdy Sambo  

- Jenderal Sigit, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bharada E, Begini Urutan Pangkat di Tubuh Polri

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.