Eks Kapolres Jaksel Harus Jalani Penempatan Khusus Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. (foto: muhamad jehan-voi)

JAKARTA -- Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, terkait dugaan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin (22/8/2022).

"Iya betul (dipatsus di Mako Brimob)," kata Irjen Dedi seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (20/7/2022) lalu. Penonaktifan tersebut terkait penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Asrama Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Budhi selaku kapolres kala itu memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir J yang diduga tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Budhi bersama Karo Provost juga yang menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri bahwa peristiwa yang terjadi adalah tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan ke media tentang peristiwa tembak-menembak di TKP Duren Tiga.

"Kalau Karo (Karopenmas) kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres," kata Irjen Dedi, Rabu (10/8/2022) lalu.

Selain itu, Polres Metro Jaksel yang kala itu dipimpin oleh Budhi Herdy Susianto juga menerima dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E. Kedua laporan polisi tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022) lalu karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada Jumat (12/8/2022) menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur. "Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340," katanya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya. 

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.