Dukcapil Kemendagri Rilis Jumlah Penduduk Indonesia Capai 275,3 Juta Jiwa, Naik 0,54 Persen dalam 6 Bulan

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh Kementerian Dalam Negeri RI. (foto: kemendagri.go.id)

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI merilis data terbaru jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2022. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, pada 30 Juni 2022 atau Semester I 2022 jumlah penduduk Indonesia tercatat sebanyak 275.361.267 jiwa.

"Jumlah itu terdiri 138.999.996 penduduk laki-laki atau 54,48 persen, dan 136.361.271 penduduk perempuan atau 49,52 persen," ujar Zudan dalam siaran persnya yang diterima Gebrak.id, Rabu (31/8/202).

Menurut Zudan, apabila dibandingkan dengan data Semeter II 30 Desember 2021 yang berjumlah 273.879.750, maka selama enam bulan ini terdapat kenaikan jumlah penduduk sebanyak 1.481.517 jiwa atau 0,54 Persen. "Berdasarkan piramida penduduk, saat ini Indonesia didominasi oleh penduduk kategori produktif (usia 15-64 tahun) sebanyak 190.827.224 jiwa atau 69,30 persen," jelasnya.

Untuk penduduk kategori usia muda (0-14 tahun), lanjut Zudan, mengisi sebanyak 67.155.629 jiwa atau 24,39 persen. Sisanya kategori penduduk usia tua (65 tahun ke atas) sebanyak 17.374.414 jiwa atau 6,31 persen. "Adapun jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 88.929.047," ucapnya.

Dari sisi daerah dengan penduduk paling banyak, Provinsi Jawa Barat masih berada di posisi nomor wahid, yakni berpenduduk sebanyak 48.637.180 jiwa. Untuk tingkat kabupaten/kota penduduk terbanyak berada di Kabupaten Bogor, yakni sejumlah 5.385.219 jiwa.

Sedangkan Provinsi Kalimantan Utara tergolong penduduk paling sedikit, yakni 709.620 jiwa. Dan Kabupaten Supiori, Papua, terbilang penduduk paling sedikit tingkat kabupaten/kota, yakni berjumlah 25.015 jiwa.

"Secara keseluruhan nasional, tingkat kepadatan penduduk di Indonesia adalah 145 jiwa per kilometer persegi," ungkap Zudan.

Zudan pun menjelaskan, sesuai Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2013, data kependuduk Dukcapil digunakan antara lain untuk kepentingan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, serta pembangunan demokrasi. "Untuk itu data ini sudah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI," pungkas dia.

(dvr)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.