Dugaan Suap yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo Siap Didalami KPK

Gedung KPK RI (foto: sindonews.com).

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menerima laporan dugaan suap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait penanganan kasus kematian Brigadir J. Lembaga antirasuah ini pun sedang mendalami laporan tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, jika laporan itu dinyatakan layak, maka pihaknya bakal melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan suap tersebut. 


"Sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan, tentu kami akan tindaklanjuti," kata Ghufron kepada awak media, Kamis (18/8/2022).

Ghufron menyebut, laporan itu masih dalam tahap verifikasi. Ia menegaskan, pihaknya pun bakal menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut ada dugaan tindak pidana korupsinya," jelas dia.

Sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap tersebut ke Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022). Dugaan suap itu berkaitan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Percobaan penyuapan itu dilakukan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan Bharada E, ajudan Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuh Brigadir J.

Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.