Diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf

Irjen Polisi Ferdy Sambo (foto: tangkapan layar youtube).

JAKARTA -- Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ferdy Sambo diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022, sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus pembunuhan Brigadir J ditangani Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol Andi Rian Djajayadi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri.

Mengenakan seragam polisi, Sambo tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB, dengan pengawalan ketat dari para ajudan dan beberapa polisi lain. Ia telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Kepada awak media yang telah menunggu kedatangannya, Sambo mengaku telah empat kali diperiksa terkait kasus baku-tembak di rumahnya yang menewaskan satu ajudannya itu.

"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Sambo kepada awak media seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Untuk pertama kalinya jenderal bintang dua polisi alumnus Akademi Kepolisian pada 1994 itu muncul di hadapan media sejak peristiwa tembak menembak di rumahnya pada Jumat (8/7/2022) lalu. Ia salah satu jenderal bintang dua polisi yang paling muda usianya dan menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada usia 47 tahun.

"Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," kata Sambo lagi.

Sambo juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga Brigadir Yosua. "Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya," kilah dia.

Sambo juga berharap masyarakat dan pihak-pihak lain agar tidak beramsumsi dengan kasus yang terjadi di rumahnya. "Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doa," pinta dia. 

 

Sambo menduduki kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 2020 lalu. Jabatan itu dikenal menjadi salah satu yang bergengsi di Polri dan Sambo menjabat di posisi itu pada saat berusia 47 tahun.

Perihal pemeriksaan Sambo yang dilakukan di organ Polri dibenarkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. "Ya betul (diperiksa) di Dittpidum Bareskrim," kata Prasetyo.

Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Sambo di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

 

Tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan sangkaan melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) juncto pasal 55 KUHP (ikut serta) dan pasal 56 KUHP (membantu). Setelah penetapan tersangka, tim penyidik meminta keterangan Sambo terkait laporan polisi yang dilayangkan keluarga Brigadir J.


(dpy)

 


Baca juga artikel terkait ini:

- Tak Perlu Ditutup-tutupi, Kapolri Tegaskan Komitmen Ungkap Tuntas Kematian Brigadir J

- Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ada Indikasi Tersangka Lain

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.