Diduga Suap Staf LPSK, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan kini diduga menyuap staf LPSK. (foto: detikcom/rifkianto nugroho).

JAKARTA -- Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terhadap staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Laporan dilayangkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) pada Senin (15/8/2022).

"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J," ujar Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Dalam keterangannya, Roberth menyatakan, salah seorang staf LPSK ditemui seseorang berseragam hitam-hitam dengan garis abu-abu menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing satu cm. Seseorang berseragam itu menyampaikan 'titipan atau pesanan Bapak' untuk dibagi berdua.

Namun, staf LPSK mengembalikan amplop tersebut. Dugaan suap berikutnya yakni saat Ferdy Sambo menjanjikan hadiah berupa uang Rp 2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, serta KM yang semuanya kini sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Roberth menjelaskan upaya suap tersebut termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya pemufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," kata Roberth. "Kami mengharapkan KPK mengusut atau melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap lain dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J."

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya siap diperiksa KPK terkait dugaan percobaan suap oleh Ferdy Sambo terhadap anggota LPSK.

KPK menerima laporan dugaan percobaan suap oleh Ferdy Sambo kepada LPSK setelah pertemuan untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan untuk istri Sambo, Putri Candrawati.

Anggota LPSK mengaku disodori amplop oleh utusan Ferdy Sambo tapi menolak. Hasto mengungkapkan, pihaknya belum berencana melaporkan dugaan pemberian amplop berisi uang tersebut. Akan tetapi ia mempersilakan jika KPK mau mengusutnya. "KPK kalau mau berinisiatif silakan," ujarnya.

Hasto mengaku pihaknya tidak membuka amplop berwarna cokelat yang disodorkan oleh utusan Ferdy Sambo itu. "Kami tidak pernah buka, LPSK waktu itu tafsirkan itu uang, jadi harus dikembalikan," tegasnya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengaku akan mengecek laporan tersebut terlebih dahulu. KPK pun akan segera memproses laporan dugaan percobaan suap tersebut. "Tapi dicek dulu ya," kata Ali.


(dpy)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.