Biar Harga tak 'Digoreng' Lagi, Mendag Zulhas Minta Pemerintah Kota Ikut Awasi Kebijakan Minyak Goreng Curah

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan (foto: antara/wahyu putro a).

JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) untuk turut melakukan pengawasan terhadap kebijakan minyak goreng curah. Ia pun mendorong pemerintah kota (pemkot) agar mengawal implementasi kebijakan Kementerian Perdagangan, khususnya dalam menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah.

“Meskipun kondisi di lapangan harga minyak goreng curah sebagian besar daerah sudah di bawah harga eceran tertinggi (HET), masih tetap diperlukan peran pemerintah daerah dalam pengawasan,” kata Zulhas, dalam pernyataan resminya kepada media massa, Rabu (3/8/2022).

Zulhas mengatakan, diperlukan sinergi yang kuat antara Kementerian Perdagangan dan pemkot agar. Ini kebijakan di sektor perdagangan dapat diimplementasikan secara menyeluruh.

Kenaikan harga minyak goreng telah terjadi sejak akhir 2021 dan saat ini harga sudah berangsur mendekati normal kembali.

Sementara itu, Ketua Apeksi, Bima Arya mengungkapkan, harga acuan barang kebutuhan pokok di tingkat petani dan tingkat konsumen kini cenderung tidak lagi mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Untuk itu, diperlukan kebijakan baru penyesuaian dari pemerintah pusat.

Selain itu, Bima mengusulkan keterlibatan balai penelitian dan akademisi untuk memproduksi pakan ternak yang murah tetapi berkualitas bagi para peternak. Tujuannya, agar peternak tidak bergantung pada pakan ternak impor sehingga stabilitas harga daging dapat terjaga.

Bima juga mendorong adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah tingkat II. Hal ini untuk mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran di sektor perdagangan.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.