Bareskrim Polri Tetapkan Istri Mantan Menteri BPN Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan (foto@pmj)

JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara. Salah satu tersangka itu adalah Hanifah Husein (HH), istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penyidik telah memutuskan untuk menetapkan Hanifah Husein dan dua orang lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara.

Istri Ferry Muryidan diketahui merupakan salah satu petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera. Selain Hanifah, polisi menetapkan status tersangka kepada Wilson Widjadja (WW) dan Polana Bob Fransiscus (PBF).

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.

“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Brigjen Wisnu, seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/8/2022) malam.

HH, WW, dan PBF ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yaitu direktur utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batu Bara Lahat.

Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batu Bara Lahat.

Ketiganya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP. Penetapan tersangka ini diawali Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 3 Mei 2021.

Dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 /Dittipideksus, tanggal 5 Mei 2021. Dan diakhiri dengan gelar perkara tanggal 10 Agustus 2021.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.