Bareskrim Polri Bekuk Kasat Resnarkoba Polres Karawang Terkait Narkoba

Penangkapan polisi tersangka narkoba/ilustrasi (foto: pixabay).

KARAWANG -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipinarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dengan barang bukti sabu seberat 101 gram. AKP Edi ditangkap di Telukjambe, Karawang, pada Kamis (11/8/2022).

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, AKP Edi ditangkap di Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang.

Dari tangan AKP Edi, Bareskrim Polri menyita sabu seberat 101 gram yang dibagi ke dalam tiga buah klip dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram dan 0,8 gram. Bareskrim juga mengamankan satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram dari tangan Kasat Resnarkoba Polres Karawang itu.

Krisno menyatakan, dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27 juta dan dua unit handphone.

Krisno menjelaskan, penangkapan ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.

Lalu, tim mendapat informasi dari tersangka JS dan RH yang pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yakni pemilik Fox Club dan F3X KTV bersama AKP Edi Nurdin.

"Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM," kata Krisno dikutip dari Antara, Selasa (16/8/2022). "Pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas."

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.